BANJARMASIN, shalokalindonesia.com– Sidang kasus narkotika dengan terdakwa M. Noor, warga Jalan Semangat Dalam, Batola, kembali digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Sidang dengan nomor perkara 641/Pid.Sus/2024/PN Bjm ini beragendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri Kurniawan, SH, MH dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.

Dalam tuntutannya, JPU Andri meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara 14 tahun bagi M. Noor, yang dinyatakan terbukti menyimpan narkotika jenis sabu seberat 1,7 kilogram.

Selain itu, JPU menuntut terdakwa membayar denda sebesar 1 miliar rupiah dengan ancaman tambahan hukuman penjara 6 bulan jika denda tersebut tidak dibayarkan.

Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Asni Y, SH, MH, didampingi oleh Maria SH, MH, dan Rustam Parluhutan SH, MH. Dalam persidangan, JPU menegaskan bahwa M. Noor telah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mendengar tuntutan itu, terdakwa memohon keringanan hukuman dengan alasan sebagai tulang punggung keluarga.

Kasus ini bermula saat terdakwa menerima sabu seberat 1 kilogram dalam tas hitam bermerk EVERBEST dari Noor (belum tertangkap). M. Noor kemudian membagi sabu tersebut menjadi 10 paket masing-masing seberat 100 gram untuk dijual.

Dari hasil persidangan, diketahui bahwa terdakwa melakukan transaksi pertama pada 21 Mei 2024 di Kantor Samsat Handil Bhakti, Barito Kuala. Transaksi kedua dilanjutkan pada 22 Mei 2024 di Jalan Pramuka, Banjarmasin, diikuti dengan dua transaksi berikutnya di lokasi yang sama pada 23 Mei 2024, masing-masing sebanyak 50 gram.

Petugas kepolisian yang menerima laporan dari masyarakat segera melakukan penggeledahan di rumah M. Noor pada 24 Mei 2024 dan menemukan sisa sabu seberat 1,7 kilogram di samping lemari pakaian di kamar tidur terdakwa. Proses hukum ini diharapkan bisa memberikan efek jera dan menguatkan komitmen dalam pemberantasan narkoba di Kalimantan Selatan. (cory)

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *