BANJARBARU, shalokalindonesia.com – Pengadilan Negeri (PN) Martapura kembali menggelar sidang kasus pencurian yang terjadi di Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, pada Senin (17/2/2025).

filter: 101; jpegRotation: 0; fileterIntensity: 0.800000; filterMask: 0; module:1facing:0;
hw-remosaic: 0;
touch: (-1.0, -1.0);
modeInfo: ;
sceneMode: Night;
cct_value: 0;
AI_Scene: (-1, -1);
aec_lux: 0.0;
hist255: 0.0;
hist252~255: 0.0;
hist0~15: 0.0;

Dalam sidang putusan tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis 2 tahun 3 bulan penjara kepada terdakwa MR, jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 9 tahun penjara.

Vonis ini mendapat respons positif dari tim kuasa hukum terdakwa dari PBH Gana Keadilan Pramudita, diwakili Yanto dan rekan.

Menurutnya, putusan ini membuktikan bahwa keadilan masih bisa ditegakkan di Indonesia.

“Alhamdulillah, dengan pembelaan yang kami lakukan, majelis hakim memutuskan hukuman lebih ringan, hanya 2 tahun 3 bulan. Ini menunjukkan bahwa keadilan masih berjalan,” ujar Yanto usai persidangan.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim, Pengadilan Negeri Martapura, serta JPU atas proses persidangan yang berjalan secara adil dan objektif.

Lebih lanjut, pihaknya menyatakan menerima putusan tersebut dan tidak akan mengajukan banding.

Ia menjelaskan, kasus ini bermula pada Kamis, 29 Agustus 2024, sekitar pukul 03.20 WITA, ketika terdakwa MR bersama seorang rekannya yang kini masih buron, F (DPO), diduga melakukan aksi penjambretan terhadap seorang wanita berinisial LA di Jalan A. Yani Km 11,800, Kelurahan Gambut Barat, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar.

Saat kejadian, korban LA sedang berboncengan dengan rekannya, M, mengendarai sepeda motor.

Terdakwa dan F, yang mengendarai Yamaha NMAX, mendekati korban dan secara cepat merampas tas selempang milik LA yang berisi kartu identitas, handphone, serta barang berharga lainnya.

Setelah berhasil merampas tas tersebut, terdakwa dan rekannya langsung melarikan diri dengan memutar balik motor mereka.

Korban sempat melakukan pengejaran, namun kehilangan jejak pelaku di jalan yang gelap.

Dalam persidangan sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa, yang bisa berujung pada hukuman berat.

Namun, setelah mempertimbangkan fakta-fakta persidangan, majelis hakim akhirnya menjatuhkan vonis berdasarkan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Hukuman yang dijatuhkan jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan awal JPU.

Menurut Yanto, perbedaan pasal yang digunakan dalam putusan hakim menunjukkan bahwa ada pertimbangan hukum yang lebih adil dan proporsional dalam kasus ini.

“Putusan ini menunjukkan bahwa keadilan masih bisa ditegakkan dengan mempertimbangkan semua aspek. Hukuman yang lebih ringan ini menunjukkan bahwa tidak semua kasus pencurian bisa dipukul rata dengan hukuman berat,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak korban belum memberikan tanggapan terkait putusan ini.

Sementara itu, F, rekan terdakwa yang masih berstatus buron, masih dalam pencarian pihak kepolisian.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena selisih yang cukup besar antara tuntutan JPU dan vonis hakim.

Beberapa pihak menilai putusan ini memberikan keadilan bagi terdakwa, sementara yang lain mempertanyakan apakah hukuman ini cukup memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan jalanan.

Di sisi lain, kepolisian terus mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, terutama saat berkendara di malam hari.

Kejadian ini menjadi pengingat bahwa kejahatan bisa terjadi kapan saja, dan penting bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati serta melaporkan segala aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib.

Sementara itu, aparat kepolisian masih memburu F yang hingga kini belum tertangkap. Pihak kepolisian berharap dapat segera menangkap pelaku lainnya agar kasus ini bisa sepenuhnya terungkap. (na)

Editor: Erma Sari, S.Pd.Gr

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *