SHALOKAL. INDONESIA, BANJARBARU- Polres Banjarbaru mengamankan 2 (dua) orang pelaku penganiayaan anak yang terjadi di sebuah panti asuhan yang ada di wilayah Kota Banjarbaru.

Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Polres Banjarbaru Iptu Zuhri Muhammad, S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan jika kedua orang pelaku merupakan pemilik sekaligus pengelola panti asuhan tersebut.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, ada dua orang yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka, sementara korbannya sendiri hingga saat ini ada sebanyak enam orang,” ucap Iptu Zuhri, Selasa (31/1/23) ketika dikonfirmasi.

Kasat Reskrim menjelaskan pihak Kepolisian menerima laporan terkait kejadian penganiayaan terhadap beberapa korban tersebut pada hari Kamis tanggal 12 Januari yang lalu. Untuk barang bukti yang diamankan adalah pakaian yang dipergunakan korban saat mendapat perlakukan kekerasan di panti asuhan tersebut.

“Dari keterangan para korban dan saksi serta bukti yang cukup, kami akhirnya melakukan penangkapan terhadap tersangka pertama berinisial SO (46) yang merupakan pendiri dan juga pemilik panti asuhan itu,” terang Kasat Reskrim.

Setelah dilakukan pengembangan penyidikan, ungkap dia, Sat Reskrim akhirnya menemukan tersangka lainnya berinisial DAH (20), yang tak lain merupakan anak kandung dari pelaku SO yang juga merupakan salah satu pengurus di panti asuhan tersebut

.“Bisa kami pastikan bahwa tersangka pertama dan kedua ini statusnya masih keluarga, yakni ayah dan anak,” jelasnya.

Iptu Zuhri menuturkan, awal mula kejadian penganiayaan yang menimpa beberapa orang anak tersebut terjadi pada Selasa, 10 Januari 2023. Penganiayaan bermula saat seorang saksi menerima laporan dugaan kekerasan anak yang terjadi di dalam lingkungan panti asuhan itu.

“Kemudian tim bersama pihak terkait dan Polres Banjarbaru melakukan penyelidikan atas informasi tersebut dengan menggali informasi kepada beberapa saksi, dari hasil penyeldikan itulah baru diketahui bahwa Izin dari panti asuhan tersebut sudah kedaluwarsa, tim bersama dengan Satpol PP Kota Banjarbaru pun lantas mengambil tindakan dengan menutup panti tersebut,” ujarnya.

Setelah itu, melalui pemeriksaan dan juga pendalaman kepada para saksi serta korban pada akhirnya ditetapkanlah ayah dan anak itu sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan tersebut. Pihak Kepolisian juga telah berupaya melakukan visum kepada para anak yang menjadi korban penganiayaan kedua orang tersangka.

Kasat Reskrim Polres Banjarbaru menambahkan, motif aksi kekerasan tersebut dilatarbelakangi adanya rasa kesal salah seorang pelaku yakni SO karena melihat anak-anak tersebut melakukan kesalahan yang tidak bisa ditolerir dan berulang-ulang.

“Pelaku ini mengatakan kalau ia kesal dengan kesalahan berulang yang dilakukan oleh anak-anak itu sehingga ia kemudian melampiaskan kemarahannya dengan melakukan kekerasan fisik seperti menyepak dan mencubit berkali-kali, untuk pelaku yang kedua yakni DAH mengaku tidak pernah melakukan kekerasan dan hanya sekali saja menjewer salah satu anak di panti itu,” katanya.

Selain kekerasan fisik, Kasat Reskrim menambahkan, anak-anak itu juga acap kali mendapat hukuman fisik apabila ketahuan melakukan kesalahan yang berulang dan tidak bisa di tolerir di dalam panti.

“Untuk saat ini kedua orang tersangka sudah ditahan di ruang tahanan Polres Banjarbaru, Pasal yang disangkakan pada kasus tersebut adalah pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, kemudian Pasal 351 Ayat (1) tentang Penganiayaan,” pungkasnya. (Si)

Editor: Erma Sari, S. Pd
Ket foto: tersangka aniaya. (Foto: Polres Banjarbaru)

.

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *