BANJAR, shalokalindonesia.com– Sejak secara resminya pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) reguler dibuka pada tanggal 11 April 2023 yang lalu, sampai dengan sekarang per tanggal 27 April pukul 12.00 wita, progres pelunasan untuk jemaah haji reguler di Kalsel sudah mencapai 63 persen dari 4.176 berhak lunas yang terbagi dalam dua yakni cadangan dan non cadangan.

“Saya meminta kepada seluruh jajaran pada Bidang dan Seksi PHU se Kalsel agar terus memberikan motivasi kepada Jemaah agar segera melunasi Bipih nya mengingat masa pelunasan berakhir pada 5 Mei mendatang,” pintanya.

“Catatan penting bagi PHU dan seluruh jajarannya, agar terus memantau progress pelunasan, mengingat waktu yang kurang lebih Sembilan hari lagi untuk masa pelunasan akan berakhir,” katanya pada pembukaan kegiatan Penyusunan Draft Pagu Alokasi Anggaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji yang Bersumber dari Nilai Manfaat dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Tahun 1444 H/2023 M di Hotel Aston Banua Kab. Banjar, Kamis (27/4/2023).

Tambrin meminta agar melibatkan stakeholder perhajian yang ada, seperti Para Petugas Kloter dan Para Alim Ulama untuk bersama sama memberikan pemahaman dan motivasi agar Jemaah segera melakukan pelunasan terhadap Bipih. “Kita harus mengupayakan untuk memenuhi kuota yang telah diberikan kepada Provinsi Kalimantan Selatan pada tahun ini, agar waiting list nantinya juga akan berkurang,” tegasnya.

Tambrin selanjutnya juga meminta agar dapat terus mensosialisasi alasan atau faktor penyebab terkait kenaikan biaya haji yang cukup signifikan.

“Kita tentu melihat bahwa BPIH tahun ini mengalami kenaikan yang cukup signifikan, hal ini tentu jangan sampai menjadi polemik di Masyarakat dikarenakan kurangnya informasi kepada mereka. Untuk itu sampaikan bahwa memang terjadi kenaikan yang disebabkan beberapa faktor, antara lain adalah Prinsip Keadilan, Keberlangsungan Keuangan Haji, Inflasi Harga, Pajak dan Peningkatan Layananan,” terangnya.

“Perlu disampaikan juga, bahwa Nilai Manfaat yang saat ini dikelola BPKH tentu harus diperhitungkan dengan bijak agar seluruh Jemaah haji bisa mendapatkan keuntungan dan akan terus berkesinambungan,” tambahnya.

Sebelumnya sebagaimana diketahui bersama, Pemerintah melalaui Kementerian Agama dengan Komisi VIII DPR RI bersepakat bahwa besaran Rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1444 H/2023 M adalah sebesar Rp. 90.050.637,26,-

Biaya tersebut terdiri dari (1) Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah sebesar Rp. 49.812.700,26 (2) Biaya yang bersumber dari Nilai Manfaat Rp. 40.237.937,00, Nilai Manfaat adalah dana yang diperoleh dari hasil pengembangan keuangan haji yang dilakukan melalui penempatan dan/atau investasi.

Selanjutny, sebagaimana kita ketahui bersama Besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Jemaah Haji Reguler Tahun 1444 H/2023 M Embarkasi Banjarmasin adalah sebesar Rp. 50.753.057,26 dan untuk Petugas Haji Daerah dan Pembimbing KBIHU adalah sebesar 90.990.994,26. (shalokalindonesia.com/na)

Editor: Erma Sari, S. Pd
Ket foto: Kepala Kemenag Kalsel, Tambrin. (Foto: na)

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *