
BANJARMASIN, shalokalindonesia.com- Polsek Banjarmasin Barat meringkus seorang buruh harian lepas berinisial DM (23) karena menyimpan narkotika jenis sabu dan ekstasi.
Warga Jalan Belitung Darat, Kelurahan Kuin Cerucuk itu diringkus setelah rumahnya digerebek petugas pada Selasa (6/5/2025) sekitar pukul 18.00 wita.
Disana petugas berhasil mengamankan DM dan menemukan sejumlah barang bukti narkotika siap edar, yakni 46 paket sabu seberat 60,68 gram serta 40 butir ekstasi dengan berat total 17,3 gram.
Selain itu petugas juga menyita perlengkapan lain yang diduga kuat digunakan untuk mengemas narkoba. Diantaranya berupa timbangan digital, tiga pak plastik klip, serta barang bukti lainnya.
Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol. Cuncun Kurniadi, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Pujie Firmansyah, S.H., S.I.K., M.H. mengatakan DM ini diduga berperan sebagai kuda atau kurir peredaran narkoba.
“DM ini dibayar 1,5 juta rupiah sekali antar,” terangnya didampingi Kasi Humas Polresta Banjarmasin, Ipda Sunarmo, S.H. dan Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat, Ipda Muhammad Mazun Koso, saat menggelar konferensi pers di Mapolsek Banjarmasin Barat, Jumat (9/5/2025) sore.
“Dari hasil pemeriksaan kami. DM ini berkenalan dengan pemilik narkoba itu melalui Media Sosial (Medsos),” lanjut Kapolsek Banjarmasin Barat.
Ia juga mengatakan saat ini pihak masih melakukan pengembangan, termasuk menelusuri lokasi penyimpanan atau gudang barang haram tersebut.
“Bahkan kami kemarin sempat dilakukan pengembangan ke wilayah Batola. Namun barang bukti di sana tidak kami ditemukan,” jelas Kapolsek Banjarmasin Barat.
Ia juga menuturkan pihaknya akan terus berkomitmen untuk memberantas narkoba di wilayahnya.
Bahkan ujar alumni Akpol 2010 itu mengatakan ini merupakan pengungkap kasus narkoba yang kedua kalinya.
“Kemaren tanggal 19 Maret 2025 yang lalu kita berhasil meringkus pelaku narkoba lainnya dengan barang bukti Sabu sebanyak 226 gram,” papar Kapolsek Banjarmasin Barat. (rls)