BANJARMASIN, shalokalindonesia.com- Pada hari ini Kamis, 13 April 2023 telah dihadiri persidangan di PTUN dalam rangka eksekusi putusan putusan Nomor 179/B/2022/PT.TUN.JKT jo. Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin Nomor 5/G/2022/PTUN.BJM yang telah di menangkan oleh Kami

Kuasa Hukum dari Borneo Law Firm, Kharis Maulana Riatno, SH menyampaikan, bahwa eksekusi putusan tersebut dilakukan atas perkara sengketa perangkat desa di Desa Banua Hanyar pada Kecamatan Batumandi Kabupaten Balangan Provinsi Kalimantan Selatan, yang pernah berjalan di Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin yang digugat oleh Mar’atun Thaibah dan dimenangkan oleh Mar’atun Thaibah berdasarkan putusan Nomor 179/B/2022/PT.TUN.JKT jo. Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin Nomor 5/G/2022/PTUN.BJM.

“Bahwa pada persidangan hari ini kebetulan dari Kepala Desa Banua Hanyar tidak berhadir dan intinya pada permasalahan ini kami berharap Kepala Desa Banua Hanyar memenuhi isi putusan dan berharap agar klien kami Mar’atun Thaibah dilantik sebagai perangkat desa, ” katanya, Sabtu (15/4/2023)

Ia bilang, atas perkara perangkat desa ini juga ada juga upaya Laporan Polisi yang dilakukan oleh A.Junaidi (Pelapor) pada Laporan Polisi Nomor : LP/B/193/V/2022/SPKT/POLDA KALIMANTAN SELATAN, yang ditangani oleh Polres Balangan.

“Laporan Polisi tersebut ada karena berkaitan dugaan pemalsuan surat undangan pelantikan perangkat desa di Desa Banua Hanyar pada Kecamatan Batumandi Kabupaten Balangan Provinsi Kalimantan Selatan,” jelasnya.

Ia bilang surat undangan tersebut seharusnya ditandatangani oleh A. Junaidi (Pelapor) karena waktu itu masih dalam masa penjaringan dan penyaringan perangkat desa di Desa Banua Hanyar Kecamatan Batumandi dan Jabatan A. Junaidi (Pelapor) adalah Ketua tim penjaringan dan penyaringan calon perangkat desa, namun ternyata ada pihak yang diduga menirukan tandatangan milik A. Junaidi (Pelapor) untuk menandatangani Surat Undangan tersebut.

Perlu diketahui sebelumnya pada Desa Banua Hanyar Kecamatan Batumandi ada pelaksanaan tahapan penjaringan dan penyaringan calon perangkat desa di Desa Banua Hanyar yang diselenggarakan sekitar mulai bulan Juli 2021 yang agenda-agenda terakhirnya termasuk agenda pelantikan perangkat desa, sebelum pelantikan tersebut ada dibuat Surat Undangan pelantikan perangkat desa dan surat ini seharusnya di tandatangani oleh A. Junaidi (Pelapor) sebagai letua tim penjaringan dan penyaringan calon perangkat desa, namun pada dasarnya A. Junaidi (Pelapor) tidak pernah menandatangani surat undangan tersebut sehingga patut diduga ada pihak yang menirukan tandatangan milik A. Junaidi (Pelapor).

“Bahwa atas Laporan Polisi tersebut oleh Polres Balangan berdasarkan Sp2hp nomor B4/14/A4/II/2023/reskrim maka telah ditetapkan menjadi tersangka yakni Kepala Desa Banua Hanyar berinisial S, ” ucapnya.

Bahwa atas dasar tersebut kami berharap agar Kepala Desa berinisial S tersebut agar segera diberhentikan. (shalokalindonesia.com/na)

Editor: Erma Sari, S. Pd
Ket foto: Kuasa hukum pelapor. (Foto: na)

 

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *