BATOLA, shalokalindonesia.com- Kepala Desa (Kades) Kolam Kanan Barito Kuala, Endang Sudrajat angkat bicara terkait berita yang beredar dibeberapa media online.

Sebelumnya, pewarta sudah konfirmasi ke Warga Desa Kolam Kanan dan Inspektorat Barito Kuala, Selasa (4/7/2023).

“Silahkan hal ini dipertanyakan ke Pengadilan Negri Marabahan karena hal ini sedang dilakukan gugatan Ke pengadilan Negeri Marabahan,” katanya.

Ia menambahkan, yang dimuat dalam berita itu merupakan diduga saudara SI, SI juga saksi di persidangan gugatan kami Pemdes dan Kades ke Inspektorat, DPMPD, dan Staf ahli.

“Jadi serasa lucu kalau hal ini dipertanyakan dan dipublis di media, diduga saudara S juga adalah saksi dipersidangan dan sebagai terperiksa di Kejari Batola dalam diduga indikasi menghalang – halangi penyidikan kasus tipidkor Ruislag tanah desa denganKUD Jaya Utama yang sudah ditetapkan terpidananya diduga saudara MI dan SAH,” ucapnya.

Ia bilang, jadi lucu saja, mereka adalah saksi dalam sidang gugatan hal yang sama, tetapi menanyakan dan ekspose hal yang sama.

“Tentunya diduga Irban 2 juga yang tersebut diberita menyampaikan hal yang sama karena sedang berlangsung proses hukum di PN Marabahan,” terangnya.

Ia menambahkan, tentu ini sedikit meragukan dan mempertanyakan kredibilitas dan profesionalitas sebagai diduga seorang Irban di lingkup inspektorat Pemkab Batola.

“Salah dan benar di negara ini ada di pihak APH bukan dirinya, karena saya bukan Aparat Penegak Hukum dan untuk selanjutnya silahkan dicari sendiri berita pendukung dan yg berimbang di propil email saya itu sama saja atau di laman  Facebook, instagram, Tweter, tiktok dan sosmed saya lainnya, ” jelasnya

Ia menyebutkan, dirinya saran agar kedepankan asas praduga tak bersalah dan hormati hak-hak setiap warga negara dan juga hal- hal lainnya karena membangun Republik dan Desa ini penuh dengan perjuangan.

Endang Sudrajat menambahkan, beberapa hari yang lalu ada warga Desa Kolam Kanan melakukan audiensi dengan Kejati Kalsel. Mereka bukanlah warga Desa Kolam Kana  dan bukan petani plasma sawit. Jika mereka mengaku sebagau petani plasma sawit itu bohong.

“Kami sangat mendukung langkah Kejari Batola dan Kejati Kalsel untuk penegakan hukum dan juga diduga oknum pelaku tindak pidana tukar guling lahan perkebunan kelapa sawit di Desa Kolam kanan. Dan para oknum yang diduga sengaja mengganggy proses investasi di sektor Perkebunan sawit di Batola (shalokalindonesia.com/na)

Editor: Erma Sari, S. Pd

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *