BANJARMASIN, shalokalindonesia.com– Insiden pengeroyokan yang terjadi di atas kapal feri lintas Pelabuhan Sakakajang Banjar Raya kini memasuki babak serius di ruang sidang.

Tiga anak buah kapal (ABK) masing-masing Tambrin, A. Fadilah, dan Misran, dituntut delapan bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mashuri, SH, dalam sidang terbuka yang digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kamis (8/5/2025).

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Irfanul Hakim, SH, MH, didampingi hakim anggota Fidiyawan Satriyantoro, SH, MH. Ketiganya dinilai secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pengeroyokan terhadap korban H. Zulkifli atau yang akrab disapa H. Utuh, sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP.

“Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kekerasan bersama terhadap korban,” tegas JPU dalam pertimbangannya.

Pihak kuasa hukum terdakwa, Johnter Silaban, SH, MH, dan Syamsul, SH, menyatakan akan mengajukan pembelaan secara tertulis.

“Kami mohon waktu satu minggu untuk menyusun nota pembelaan,” ujar Johnter di hadapan majelis hakim. Sidang pun ditunda hingga pekan depan dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa.

ini bermula pada Januari 2025. Saat itu, H. Zulkifli sedang menyeberang menggunakan kapal feri yang dikemudikan terdakwa Tambrin. Dalam perjalanan menuju Banjar Raya, Tambrin tiba-tiba memutar arah kembali ke pelabuhan awal, dengan alasan ingin menjemput penumpang yang tertinggal.

Keputusan sepihak itu memicu protes dari H. Zulkifli, yang merasa keberatan karena kapal sudah berada di tengah perjalanan. Ia meminta agar kapal tetap melanjutkan pelayaran. Cekcok sempat terjadi namun berhasil diredam oleh penumpang lain, dan kapal akhirnya melanjutkan perjalanan ke Banjar Raya.

Namun, ketegangan rupanya belum selesai. Pada 15 Januari 2025, saat H. Zulkifli kembali menumpangi kapal yang sama, suasana kembali memanas. Tambrin terus menatap Zulkifli dengan tajam selama perjalanan. Setibanya di dermaga Banjar Raya sekitar pukul 16.00 WITA, Zulkifli menghampiri Tambrin untuk menanyakan maksud dari tatapan tersebut. Adu mulut pun pecah, hingga Zulkifli memukul Tambrin lebih dulu.

Tak tinggal diam, Tambrin membalas dan terjadi perkelahian singkat. Situasi semakin panas ketika dua ABK lainnya, A. Fadilah dan Misran, datang dan langsung memukul serta menendang Zulkifli hingga terjatuh. Warga sekitar segera melerai kejadian tersebut.

Akibat pengeroyokan itu, H. Zulkifli mengalami luka-luka dan harus menjalani pemeriksaan medis. Hasil visum dari RS Bhayangkara Polda Kalsel menguatkan laporan korban dan menjadi dasar tuntutan hukum.

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *