JAKARTA, shalokalindonesia.com– Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi menjatuhkan sanksi berat kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru, Dahtiar, dalam sidang putusan yang digelar di Jakarta, Jumat (28/2/2025).

Keputusan ini merupakan respons atas dugaan pelanggaran kode etik dalam pembatalan kepesertaan pasangan M Aditya Mufti Arifin – Said Abdullah sebagai calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru dalam Pilkada 2024.

DKPP mengabulkan sebagian pengaduan Said Abdullah, yang diwakili kuasa hukumnya, Syarifah Hayana, Abdul Hanap, dan Daldiri.

Ketua DKPP, Heddy Lugito, menegaskan bahwa Dahtiar dijatuhi sanksi pemberhentian tetap sebagai Ketua sekaligus anggota KPU Banjarbaru.

Tak hanya itu, tiga anggota KPU lainnya, yakni Resty Fatma Sari, Normadina, dan Hereyanto, turut dinyatakan melanggar kode etik dan menerima sanksi tegas. Sementara itu, satu anggota lainnya, Haris Fadhillah, diberikan teguran keras.

“Keputusan ini berlaku sejak saat dibacakan. KPU wajib menindaklanjuti dalam waktu tujuh hari, sementara Bawaslu diminta mengawasi pelaksanaannya,” tegas Heddy Lugito.

Putusan ini menjadi peringatan keras bagi seluruh penyelenggara pemilu agar menjaga independensi dan profesionalisme dalam setiap proses demokrasi.

Kini, publik menanti langkah KPU dan Bawaslu dalam memastikan Pilkada Banjarbaru tetap berjalan dengan adil dan transparan. (na)

Editor: Nanang

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *