
BANJARMASIN, shalokalindonesia.com– Ketua Umum Tutus Banjar Asli (TABAS), Johan Amin, menyampaikan dukungan dan apresiasi kepada Polda Kalimantan Selatan atas tindakan tegas terhadap pelaku UMKM yang menjual produk tanpa mencantumkan label kedaluwarsa.
Menurut Johan, langkah Polda Kalsel ini merupakan bentuk nyata perlindungan konsumen dan upaya menjaga kesehatan masyarakat dari produk yang berpotensi membahayakan.
“Kami mengapresiasi tindakan cepat Polda Kalsel. Ini bukan hanya penegakan hukum, tapi juga perlindungan terhadap masyarakat sebagai konsumen,” tegas Johan, Minggu (11/5/2025).
Ia menambahkan, pelaku UMKM wajib memahami bahwa informasi kedaluwarsa adalah bagian penting dalam standar mutu produk. Mengabaikannya dapat merusak kepercayaan konsumen dan membahayakan reputasi UMKM lokal.
TABAS, kata Johan, siap bersinergi dengan kepolisian dan instansi terkait dalam memberikan edukasi kepada para pelaku UMKM agar lebih taat terhadap regulasi pangan.
“Kita ingin UMKM Banua maju, tapi tetap mengedepankan kualitas dan keamanan. Produk lokal harus bisa bersaing secara sehat dan bertanggung jawab,” tutupnya.
Langkah sinergis antara aparat penegak hukum dan tokoh masyarakat seperti ini diharapkan dapat mendorong UMKM Kalimantan Selatan semakin profesional dan berdaya saing tinggi. (ban)