
BANJARMASIN, shalokalindonesia.com-WALHI Kalteng, LBH Pky, Progress, SP mahmut Menteng, YBBI, Mahasiswa, Aksi Kamisan Kalteng, Extinction Rebellion Palangka Raya menggelar aksi damai.
Aleng Sugianto (63 tahun), Maju (63), dan Suwadi (40) adalah petani sawit dari Desa Kinjil, Kecamatan Kotawaringin Lama, Kab Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, yang sudah hampir dua bulan mendekam di sel polisi.
Mereka dijadikan tersangka pencurian sawit atas laporan dari PT Bumitama Gunajaya Abadi (BGA), setelah melakukan panen pada 27 April 2023. Polres Kotawaringin Barat merilis kerugian atas pencurian ini sebesar Rp2,9 jutaan. Ancaman hukuman yang dikenakan pada mereka sampai 7 tahun penjaral
Koalisi Keadilan untuk Kinjil, yang terdiri dari gabungan organisasi masyarakat sipil seperti WALHI
Kalteng, WALHI Nasional, Progress, Save Our Borneo, LBH Palangka Raya, Sawit Watch, koalisi pemuda dan mahasiswa di Pangkalan Bun dan Palangka Raya, serta individu-individu aktivis lingkungan dan masyarakat adat, menilai pelaporan Aleng. Maju, dan Suwadi sebagai bentuk kriminalisasi! Kenapa begitu? Sebab, Aleng dkk memanen sawit yang ditanam PT BGA di atas lahan mereka sendiri.
Kami memandang akar masalah ini terletak pada janji manis plasma yang hasilnya tidak sesuai bagi
petani di sana. Aleng dkk., kebetulan hanya menjadi sedikit petani tersisa yang menggugat ketidakadilan
atas praktik buruk plasma perusahaan ini. Menuntut hak sesuai perjanjian mendapatkan plasma 50%
dari lahan yang diserahkan, tak digubris perusahaan. Karena itu, mereka menarik diri dari kerjasama
kemitraan plasma dengan perusahaan.
Menyikapi masalah ini, pihak desa dan tim desa Kinjil pun mengembalikan lahan tersebut kepada Aleng Desa kemudian bahkan memberikan surat keterangan tanah kepada Aleng. Atas dasar itulah, Aleng sekeluarga merawat dan memanen sawit yang sudah terlanjur tumbuh di lahan miliknya. Selain itu, lahan tersebut memang sah milik warga karena menurut Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO), tidak termasuk kawasan ber-Hak Guna Usaha (HGU) dan tidak dalam kendali PT BGA. Dengan latar belakang seperti ini, pelaporan Aleng dkk jelas berlebihan!
Namun, dalam perkembangan kasus ini, perusahaan tak menggubris permintaan keluarga dan warga
untuk penyelesaian masalah di luar pidana. Polisi pun sampai hari ini tidak memberikan tanda-tanda
memberlakukan restorative justice, sebuah mekanisme yang sebenarnya memungkinkan para pihak
menyelesaikan masalah ini sampai ke akarnya secara bersama-sama.
Menyikapi hal tersebut, kami dari Koalisi Keadilan untuk Kinjil, mengajak seluruh masyarakat untuk memberikan simpati dan berempati pada korban kriminalisasi ini. Caranya, dengan menyumbangkan koin agar mereka bisa mengganti kerugian perusahaan sebagaimana sudah dihitung polisi tersebut. Koalisi Keadilan untuk Kinjil menggelar penggalangan koin ini di Pangkalan Bun dan Palangka Raya di Cor Free Day (CFD) Minggu 18 Juni 2023, dan di Jakarta untuk aksi penyerahan koin di kantor pusat Harita Group, sebagai pemilik PT BGA pada Senin 19 Juni 2023.
Lim Hariyanto, pemilik Harita Group disebut sebagai orang terkaya ke-5 di Republik Indonesia, dengan kekayaan hampir Rp100 triliun. Adalah perbuatan yang zalim ketika salah satu anak perusahaannya memenjarakan petani sawit dengan kerugian kurang dari Rp3 juta dan ancaman tujuh tahun penjara. Karena itu, sembari bersolidaritas, kita tetap menyerukan: Bebaskan Aleng, Maju, dan Suwadil