
BANJARBARU, shalokalindonesia.com– Babak baru dalam kasus korupsi besar yang melibatkan Harvey Moeis akhirnya mencapai titik terang.
Pengadilan Tinggi Jakarta menjatuhkan hukuman berat kepada Harvey setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang secara bersama-sama.
Dalam persidangan tersebut, Ketua Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta, Teguh Harianto, memvonis Harvey dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider delapan bulan kurungan.
Tak hanya itu, majelis hakim juga meningkatkan jumlah uang pengganti yang harus dibayarkan Harvey dari Rp 210 miliar menjadi Rp 420 miliar.
“Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap uang pengganti tidak dibayarkan, maka harta bendanya akan disita untuk negara. Jika masih tidak mencukupi, hukumannya akan bertambah 10 tahun penjara,” tegas Hakim Teguh dalam persidangan.
Keputusan ini disambut baik oleh banyak pihak, mengingat vonis sebelumnya yang hanya 6 tahun 5 bulan dianggap terlalu ringan, meskipun kasus ini merugikan negara hingga Rp 300 triliun.
Menanggapi hal itu, ketua PBH Gana Keadilan Pramudita, Yanto SH menegaskan bahwa hukuman yang diberikan sudah lebih sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
“Kalau kita merujuk pada aturan hukum, seharusnya hukuman bagi pelaku bisa mencapai 15-20 tahun, dan uang hasil korupsi harus dikembalikan sepenuhnya ke negara. Aset yang berasal dari tindak pidana pun seharusnya disita,” kata Yanto.
Menurutnya, keputusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengajukan banding adalah langkah yang tepat. Hasilnya pun sesuai dengan harapan banyak pihak dan menekankan pentingnya efek jera bagi pelaku korupsi.
$Putusan ini menjadi sinyal tegas bahwa korupsi tidak bisa ditoleransi. Hukuman yang lebih berat diharapkan dapat menjadi peringatan bagi siapa pun yang berniat menyalahgunakan kekuasaan demi keuntungan pribadi, ” tegasnya.
Kini, publik menunggu langkah selanjutnya: apakah Harvey Moeis akan segera membayar uang pengganti atau menghadapi konsekuensi hukum yang lebih berat?
Yang jelas, vonis ini menjadi momentum penting dalam upaya memberantas korupsi di Indonesia. (na)
Editor: Erma Sari, S.Pd. Gr