JAKARTA, shalokalindonesia.com– Sidang lanjutan praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, alias Paman Birin, berlangsung di Pengadilan Jakarta Selatan pada Rabu (6/11).

Kali ini, agenda sidang menghadirkan dua saksi ahli yang dihadirkan oleh tim hukum Sahbirin, yakni Nur Basuki dan Chairul Huda dari Universitas Airlangga (UNAIR).

Pantauan dari Media Shalokal Indonesia, Tim Hukum KPK membawa koper dokumen untuk diperiksa dan hal ini menarik perhatian publik.

Hakim Afrizal Hadi memeriksa dokumen tersebut secara teliti selama hampir satu jam, memberikan kesan mendalam tentang ketelitian proses hukum ini.

Setelah pemeriksaan dokumen, sidang sempat dihentikan sejenak untuk memberikan waktu bagi pihak yang terlibat beristirahat dan menunaikan ibadah salat Asar.

“Mau dilanjutkan atau istirahat salat asar dulu? Istirahat dulu aja ya,” ujar hakim Afrizal, yang dikenal dengan ketegasannya dalam menangani kasus besar, termasuk kasus kematian Brigadir Joshua.

Sidang ini menjadi sorotan setelah KPK sebelumnya mengungkapkan bahwa Sahbirin Noor diduga melarikan diri, yang mengakibatkan penetapan tersangka dilakukan tanpa pemeriksaan terlebih dahulu.

KPK juga menyebutkan bahwa upaya pencarian Sahbirin di berbagai lokasi, termasuk rumah dinas dan kediaman pribadi, tidak membuahkan hasil.

Penyelidikan KPK terus berlanjut, dengan sejumlah pejabat Pemprov Kalimantan Selatan diperiksa, mulai dari kepala protokol hingga pramusaji di kediaman gubernur.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan awal Oktober lalu, KPK menyita uang tunai Rp12 miliar dan 500 dolar AS, yang diduga merupakan komisi dari tiga proyek fasilitas olahraga senilai Rp54 miliar.

Gratifikasi 5 persen yang diterima KPK adalah hasil dari penyelidikan terhadap berbagai modus korupsi yang melibatkan Sahbirin dan anak buahnya, termasuk pembocoran harga proyek, rekayasa pemilihan, dan pelaksanaan pekerjaan yang lebih dulu dilaksanakan.

KPK telah menahan enam dari tujuh tersangka yang terlibat, termasuk pejabat dari Dinas PUPR Kalimantan Selatan, serta dua tersangka dari pihak swasta.

Namun, Sahbirin yang masih dalam pelarian justru menggugat praperadilan di Pengadilan Jakarta Selatan pada 10 Oktober lalu.

Sidang ini masih berlangsung malam ini, dengan harapan bahwa kebenaran akan segera terungkap. (iyus)

editor: Nanang

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *