SHALOKAL. INDONESIA, JAKARTA- Mardani H Maming, melalui Tim Penasihat Hukum, pada hari Kamis (16/2/2023) telah mengajukan permohonan banding. Upaya banding ini adalah bagian dari pelaksanaan hak hukum Mardani H. Maming.

Setelah kami mempelajari putusan pengadilan tingkat pertama, dalam pandangan kami perlu ada upaya banding untuk meluruskan fakta-fakta hukum dan guna mengungkap kembali alat-alat bukti yang tidak dipertimbangkan, demi kepentingan hukum Mardani H. Maming dan supaya keadilan bisa ditegakkan.

Selain itu, dalam putusan terdapat 2 (dua) dari 3 (tiga) anggota Majelis Hakim yang berbeda pendapat (dissenting opinions) mengenai pidana tambahan berupa uang pengganti. Yurisprudensi MA menyaratkan adanya kerugian negara karena uang pengganti konteksnya adalah pengembalian kerugian negara (asset recovery).

Sementara dalam kasus ini, dalam dakwaan JPU tidak ada sama sekali disinggung tentang kerugian negara dan sama sekali tidak pernah dibuktikan. Dengan demikian, dalam kasus ini yang tidak ada kerugian negara sepeser pun, tentu tidak relevan jika dikenakan pidana tambahan berupa uang pengganti. (Si)

Editor: Erma Sari, S. Pd
Ket foto: ilustrasi suasana sidang Mardani. (Foto: si)

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *