BANJARMASIN, shalokalindonesia.com- Seolah tak percaya Penggugat Andre Suharta SH diwakili Kuasa Hukum Yohanes Lie SH, MM seolah tak percaya tatkala mengetahui amar putusan oleh hakim PTUN Banjarmasin melalui e-court yang tidak menerima gugatannya terhadap BPN Kabupaten Tanah Laut selaku Tergugat dan Tergugat ll Intervensi yaitu PT. Ciomas Adisatwa, pada Senin, ( 17/4/2023 )kemarin.

Dimana dalam putusannya oleh majelis hakim  dipimpin hakim yangTamado Dharmawan Sidabutar SH, MH dengan kedua anggota l Aslamia SH, anggota ll Ratna Kartiani Sianipar SH dalam pertimbangan telah menerima Eksepsi Tergugat ll PT. Ciomas Asatwa tentang tidak berwenangnya PTUN Banjarmasin untuk mengadili sengketa a quo

Sementara pihak Penggugat Andre Suharta SH mengaku merasa heran terhadap Putusan tersebut pihaknya menilai kurang tepat.

” Yang digugat/pokok sengketa keputusan kakan selaku pejabat TUN menerbitkan sertifikat yang berada oper laping shm 911 dan 912 diatas SHM 357 kog bukan kewenangannya PTUN Banjarmasin, ” ujarnya dengan nada heran.

Lanjutnya, bila Hakim PTUN Banjarmasin memutuskan bahwa gugatan ini bukan merupakan kompetensi absolut PTUN maka lembaga peradilan mana yang berwenang mengadili keputusan pejabat TUN**.

Dijelaskan, dimana putusan juga dinilai abaikan yurisprudensi yang mana hal tersebut telah diterangkan oleh ahli dalam persidangan kemarin.

Adapun kaedah yang berlaku adalah bahwa sertifikat hak yang terbit lebih awal adalah yang sah dan berkekuatan hukum, dan hal tersebut dikuatkan

” Dimana oleh MA dengan menerbitkan Yurisprudensi no. Katalog 5/Yur/Pdt/2018 yang menjelaskan jika terdapat sertifikat ganda atas tanah yang sama dimana keduanya sama-sama outentik maka sertipikat yang diterbitkah terdahululah yang sah. Hal ini menjelaskan harus ada lembaga yang berwenang untuk memerintahkan agar BPN mencabut salah satu sertipikat yang dianggap tidak sah, ” kata Andre Suharta SH yang selalu mengikuti proses jalannya persidangan.

Lanjut Andre, pihaknya selaku pencari keadilan mengharapkan putusan yang objektip yang lebih mengutamakan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, namun setelah mengetahui amar putusan perkara terkait sertipikat ganda yang dikeluarkan BPN Tala yang dinilainya tidak tepat dan sangat me gecewakan.

” inilah fakta bahwa pihaknya dikalahkan dengan putusan yang dinilai kurang mencerminkan rasa keadilan, namun pihaknya akan terus memperjuangkan haknya dengan mengajukan banding ke PTUN ditingkat lebih tinggi, ” pungkasnya.

Sementara Ketua PTUN Banjarmasin melalui humasnya tidak bisa dihubungi begitu juga pihak lainnya baik tergugat l dan tergugat ll intervensi.

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *