BANJARMASIN, shalokalindonesia.com– Label produk kerap dianggap sepele, padahal di situlah hak konsumen dipertaruhkan.

Hal ini ditegaskan oleh Lukman Simanjuntak, SE., MM, Petugas Pengawas Barang Beredar sekaligus ahli di bidang perlindungan konsumen, dalam sebuah podcast yang digelar di Banjarmasin, Jumat (9/5/2025).

“Kita sering menganggap label itu hanya stiker. Padahal dari sanalah konsumen mengambil keputusan—apakah aman dikonsumsi, bagaimana kandungannya, dan apakah sudah melewati standar mutu,” jelas Lukman.

Ia menjabarkan bahwa informasi pada label seperti tanggal kedaluwarsa, komposisi, dan mutu produk bukan sekadar pelengkap, melainkan hak dasar konsumen yang harus disampaikan secara jujur dan lengkap.

Lukman juga menekankan bahwa kewajiban mencantumkan tanggal kedaluwarsa tidak berlaku untuk semua jenis produk. Produk segar seperti ikan, daging, atau buah yang dijual tanpa kemasan termasuk dalam pengecualian.

Namun untuk produk dalam kemasan, ketentuan itu bersifat wajib sesuai regulasi yang berlaku.

“Jangan sampai pelaku usaha hanya fokus pada keuntungan. Perlindungan konsumen harus menjadi bagian dari etika bisnis yang sehat,” ujarnya.

Lukman menyayangkan masih banyak UMKM yang belum memahami aturan secara menyeluruh. Kurangnya edukasi kerap membuat pelaku usaha terjebak dalam pelanggaran administratif yang berujung pada risiko hukum.

Menanggapi hal tersebut, AKP Sufian Noor, SE., MM, Penyidik Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan, menegaskan bahwa penegakan hukum di bidang perlindungan konsumen selalu berlandaskan pada asas praduga tak bersalah dan bukti yang sah.

“Kami tidak serta-merta memproses laporan. Semua kami verifikasi secara cermat. Bila memang ditemukan pelanggaran, maka proses hukum dijalankan sesuai prosedur,” kata Sufian.

Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak berniat mengkriminalisasi pelaku usaha, terutama UMKM. Namun, pembiaran terhadap pelanggaran justru dapat menjadi preseden buruk dan membahayakan masyarakat luas.

“Kami terbuka terhadap upaya penyelesaian secara kooperatif. Tapi tetap ada batas hukum yang tak boleh dilanggar. Ini sekaligus menjadi pembelajaran bagi semua pihak,” tegasnya.

Podcast ini menjadi momentum penting untuk memperkuat literasi konsumen sekaligus membekali pelaku usaha khususnya UMKM dengan pemahaman regulasi yang benar agar dapat tumbuh secara sehat dan bertanggung jawab. (na)

Editor: Erma Sari, S.Pd.Gr

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *