BANJARMASIN, shalokindonesia.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi melantik sekitar 5,7 juta sebagai anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sejak Kamis (25/1/2024) lalu.

Selain itu terkait gaji petugas KPPS Pemilu 2024 telah diatur dalam Surat Kementerian Keuangan (SKK) Nomor S-647/MK.02/2002.

Gaji para anggota KPPS kemungkinan besar akan cair setelah masa tugas berakhir yaitu pada tanggal 25 Februari 2024 atau setelahnya.

Adapun besaran kisaran gaji PPK, PPS dan KPPS sebagai berikut:
1. Gaji Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
Gaji anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dibedakan menjadi empat jabatan berikut ini:
A. Gaji Ketua PPK Pemilu 2024 sekitar Rp 2.500.000
B. Gaji Anggota PPK Pemilu 2024 sekitar Rp 2.200.000
C. Gaji Sekretaris PPK Pemilu 2024 sekitar Rp 1.850.000
D. Gaji Pelaksana PPK Pemilu 2024 sekitar Rp 1.300.000

2. Gaji Panitia Pemungutan Suara (PPS)
Gaji anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dibedakan menjadi empat jabatan berikut ini:
A. Gaji Ketua PPS Pemilu 2024 sekitar Rp 1.500.000
B. Gaji Anggota PPS Pemilu 2024 sekitar Rp 1.300.000
C. Gaji Sekretaris PPS Pemilu 2024 sekitar Rp 1.150.000
D. Gaji Pelaksana PPS Pemilu 2024 sekitar Rp 1.050.000

PU Gaji anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dibedakan menjadi dua jabatan berikut ini:

3. Gaji Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)
• Gaji Ketua KPPS Pemilu 2024 sekitar Rp 1.200.000
• Gaji Anggota KPPS Pemilu 2024 sekitar Rp 1.100.000UN 2024

4. Gaji Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih)
Berikut ini gaji anggota Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih):
Gaji Pantarlih Pemilu 2024 sekitar Rp 1.000.000 (shalokalindonesia.com/rls)

Foto: web Kelurahan Gowongan

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *