
BARABAI, shalokalindonesia.com – Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah (HST) melaksanakan penyelesaian masalah secara restorative justice di Rumah RJ, Kantor Kepala Desa Rantau Keminting, Kecamatan Labuan Amas Utara (Kasarangan), Selasa (24/9/2024).
Penyelesaian ini berkaitan dengan kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada Minggu (19/5) lalu, hadir langsung pada kegiatan, Kajari HST, Dr. Yusuf Darmaputra, bersama Kasi Pidum, Herlinda.
Sebelumnya, tersangka mengendarai sepeda motor Honda Beat berwarna merah, terlibat dalam insiden dengan korban JS (Alm), yang tiba-tiba menyeberang jalan. Akibatnya, korban mengalami luka serius dan dinyatakan meninggal dunia di RSHD Barabai.
Dalam kesempatan itu, Dr. Yusuf menyatakan, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif menunjukkan komitmen negara untuk menghadirkan humanisme dalam penegakan hukum.
“Keadilan restoratif bukan berarti memberi ruang bagi pelaku untuk mengulangi kesalahan, tetapi harus memenuhi syarat-syarat tertentu,” jelasnya.
Kejari berharap kebijakan ini dapat mencegah ketidakadilan di masyarakat, sambil menekankan pentingnya kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka serta pemulihan hak korban.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri HST, Herlinda menyampaikan, untuk restoratif justice ini adalah yang Ke 9 yang sudah di Laksanakan.
Turut hadir, Satlantas Polres HST, kepala Desa Rantau Keminting, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama serta Pihak Keluarga Korban juga keluarga dari tersangka.
(shalokalindonesia.com/Bisyrul)