
Kukar, shalokalindonesia.com – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah melantik Pj Kades Makarti, Kecamatan Marang Kayu Aris Bintoro yang menggantikan Hendra, berlangsung di Kantor Desa Makarti, Jumat (28/3/2025).
Dalam sambutannya, Edi Damansyah berpesan kepada Pj Kades Makarti agar melaksanakan tugas dengan baik atas jabatan yang dititipkan kepadanya. Masih banyak tugas yang harus diselesaikan sepeninggal kades lama.
“Pelaksanaan Pilkades antar waktu akan dilaksanakan paling lambat 6 bulan sejak pemberhentian kepala desa definitif selama belum berlangsungnya pemilihan kembali dan Pj kades yang mengisi untuk melaksanakan tugas sementara, untuk itu selama beberapa bulan ini laksanakan tugas dengan baik bersama perangkat desa,” kata Edi.
BPD akan membentuk panitia pemilihan kepala desa antar waktu yang ditetapkan melalui SK BPD. Adapun untuk anggaran kegiatan Pilkades antar waktu akan difasilitasi oleh Pemerintah Desa menyesuaikan dengan kondisi APB Desa yang sedang berjalan.
Terdapat tugas khusus yang hars difasilitasi dan dikoordinasikan oleh Pj kades, yakni bersama – sama dengan BPD Makarti memfasilitasi dan mempersiapkan penyelenggaraan Musyawarah Desa dengan agenda utama Pilkades antar waktu.
“Mengingat periode masa jabatan kades Makarti saat ini menjadi 8 tahun sesuai amanat UU 3/2024 tentang perubahan kedua undang atas UU 6/2024 tentang Desa,” sebutnya.
Sementara Pj Kades Aris Bintoro mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang telah diberikan kepadanya untuk menjabat sebagai Pj Kades Makarti. Dia sangat mengharapkan kerja sama para perangkat desa dalam melaksanakan tugasnya.
“Mari kita satukan langkah untuk saling bekerjasama dengan baik dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat Desa makarti, tentu banyak tugas yang harus kita selesaikan selagi menunggu Pilkades antar waktu,” pungkasnya.
Penulis Hn Gea