
BANJARBARU, shalokalindonesia.com- Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Babak Kalimantan Selatan mendampingi seorang warga Banjarbaru yang bernama H Mawardi menyambangi kantor BPN/ATR Banjarbaaru.

hw-remosaic: 0;
touch: (-1.0, -1.0);
modeInfo: ;
sceneMode: Auto;
cct_value: 0;
AI_Scene: (-1, -1);
aec_lux: 0.0;
hist255: 0.0;
hist252~255: 0.0;
hist0~15: 0.0;
Pemilik lahan, H Mawardi menyampaikan, pihaknya datang ke BPN Banjarbaru untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi ditengah masyarakat, jika tidak secepatnya diselesaikan dengan baik bakal terjadi konflik sosial atas oknum PPAT yang diduga berani membuatkan surat tanpa izin pemilik lahan.
hw-remosaic: 0;
touch: (-1.0, -1.0);
modeInfo: ;
sceneMode: Night;
cct_value: 0;
AI_Scene: (-1, -1);
aec_lux: 0.0;
hist255: 0.0;
hist252~255: 0.0;
hist0~15: 0.0;
“Kita tidak membicarakan pidana maupun perdatanya, karena keduanya sudah kita serahkan ke ranah hukumnya, yang kami laporkan ini berupa kode etik diduga menyalahgunakan wewenangnya, ” katanya.
Ia bilang, laporan kita direspon dengan baik. Dirinya melaporkan terkait pembuatan akta pembebanan tahunan yang diduga tanpa persetujuan pemilik.
Kedua, adanya AJB yang dibuat berdasarkan akta penjual yang diduga tidak benar.
“Dalam undang-undang, PPAT wajib menolak AJB jika didalam surat kuasa tersebut terdapat pelaksanaan mutlak. Namun faktanya AJB itu tetap muncul sehingga terjadi konflik sosial terhadap masyarakat,” katanya
Pembeli berani membayar kepada seseorang, atas adanya AJB yang dibuat oknum PPAT. Pihaknya sebagai pemilik perumahan merasa tidak ada menjual kepada orang tersebut atau menerima duitnya.
“Dan tidak pernah menerima pembayaran dari siapapun. Dalam hal ini kami sangat dirugikan atas perbuatan oknum PPAT tersebut, ” katanya.
Ia berharap, laporan ini bisa ditanggapi secepatnya dan memberikan titik terang dari permasalahan ini.
Sementara itu, Kasi Penetapan BPN/ATR Banjarbaru Noorrika menyampaikan, pihaknya menerima audiensi dari laporan warga terkait kode etik PPAT.
“Kami sudah menerima laporan ini dengan baik dan sangat terbuka kepada semua masyarakat yang ingin menyampaikan keluhannya, ” terangnya.
Ia menambahkan, dirinya bakal menyampaikan ke pimpinan dan secepatnya memberikan tanggapan terhadap laporan ini.
Terpisah, Ketua LSM Babak Kalsel, Bahrudin menyampaikan, laporan adanya pelanggaran Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 30 Tahun 2004 tentang jabatan notaris kepada Dewan Pengawas PPAT., A.n NH.SH dan oknum notaris A.n SPP.SH.M.Kn dengan dugaan penyalahgunaan jabatan sebagai PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah)
“Kami mendukung program kementrian ATR/BPN dalam rangka memberantas mafia tanah,” ucapnya.
Ia menerangkan, kepada kepala BPN kota Banjarbaru sebagai dewan pengawas PPAT untuk secepatnya memanggil kedua belah pihak agar
bisa dengar pendapat
“Dan bisa membuktikan adanya dugaan pelanggaean kode etik atau penyalahgunaan jabatan serta memberi sanksi atas pelanggaran yang diatur oleh Undang-undang, ” tambahnya. (shalokalindonesia.com/na)
Editor: Erma Sari, S. Pd