BANJARMASIN, shalokalindonesia.com- Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sultan Adam (STIHSA) Banjarmasin telah menunjukan perannya dalam menyelesaikan kasus hukum di luar persidangan dengan pendekatan mediasi. Hal ini diungkapkan oleh Ketua Harian LKBH STIHSA Banjarmasin, Marwan, S.H, CFLE diruang kerjanya.

Marwan menjelaskan LKBH STIHSA Banjarmasin sering menangani kasus-kasus yang melibatkan penipuan, penganiayaan, dan utang piutang.

“Kami mengutamakan penyelesaian kasus secara damai melalui mediasi, untuk mencegah terjadinya permusuhan yang berkepanjangan di masyarakat,” ucap Marwan saat ditemui RRI Banjarmasin, Selasa (16/7/2024) siang.

Menurutnya, pendekatan restorative justice atau keadilan restoratif menjadi prinsip utama dalam penanganan kasus non litigasi di LKBH STIHSA Banjarmasin.

“Kami berupaya agar setiap kasus diselesaikan dengan cara yang menghormati kedua belah pihak, tanpa mengesampingkan keadilan,” ujarnya.

Marwan menegaskan LKBH STIHSA Banjarmasin tidak membebankan biaya kepada klien-klien mereka, karena semua biaya tersebut ditanggung oleh pemerintah.

“Meskipun begitu, kami menetapkan syarat bahwa klien harus memiliki surat keterangan tidak mampu untuk memenuhi persyaratan layanan,” kata Marwan.

Lebih lanjut, Marwan menekankan pentingnya bagi masyarakat yang menghadapi masalah hukum untuk tetap tenang dan mencari bantuan dari ahli hukum yang kompeten.

“Kami mengajak semua pihak, baik keluarga maupun tetangga, untuk segera menghubungi penasihat hukum, terutama yang tersedia di LKBH STIHSA Banjarmasin,” ucap Marwan dengan lugas. (Jun)

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *