SHALOKAL. INDONESIA, BATOLA- Lowongan kerja di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Kuala tahun 2023

Hal ini tertuang didalam surat edaran nomor
170/036/DPRD/2023 tentang seleksi di lingkup DPRD Batola tahun 2023 yang ditandatangani Ketua DPRD Batola, Saleh, Selasa (24/1/2024).

Dalam rangka pengisian Tenaga Ahli di Lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Kuala Tahun 2023 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Kegiatan Seleksi Pengisian Tim Ahli ini merupakan Kerjasama antara DPRD Kabupaten Barito Kuala dengan LPPM ULM Banjarmasin, sesuai dengan Surat Ketua DPRD Kabupaten Barito Kuala Nomor: 170/001/DPRD/2023, tertangga; 5 Januari 2023 dan Surat Ketua LPPM ULM Banjarmasin Nomor: 16/UN8.2/PG/2023, tertanggal 11 Januari 2023, dengan ini kami mengundang Warga Negara Indonesia untuk mendaftarkan diri pada seleksi terbuka pengisian Tenaga Ahli di Lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Kuala dengan ketentuan sebagai berikut:

A. TIM AHLI DPRD YANG DIPERLUKAN
1) Tim Ahli DPRD Bidang Pemerintahan sebanyak 1 (satu) orang.
2) Tim Ahli DPRD Bidang Ekonomi sebanyak 2 (dua) orang.
3) Tim Ahli DPRD Bidang Hukum sebanyak 2 (dua) orang.

B. PERSYARATAN UMUM
1. Warga Negara Indonesia:
2. Memiliki kualifikasi minimal pendidikan S1:
3. Memiliki kompetensi teknis:
4. Memahami tentang fungsi, tugas, kewenangan DPRD
5. Memahami dengan baik fungsi dan peran partai politik;
6. Bersedia bekerja secara penuh waktu (jika diperlukan);
7. Sehat jasmani dan rohani;
8. Berpengalaman di Bidangnya (Bidang Pemerintahan, Bidang Ekonomi dan Bidang Hukum):

C. PERSYARATAN ADMINISTRASI

1. Pendaftaran dilaksanakan mulai tanggal 24 sd 31 Januari 2023, lamaran disampaikan kepada Ketua DPRD Kabupaten Barito Kuala melalui Sekretariat DPRD Kabupaten Barito Kuala dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut:

a) Surat lamaran dibuat sendiri dengan tinta warna biru dan diberi materai Rp. 10.000,- (form1):
b) Daftar Riwayat Hidup (form 2):
c) Fotocopy KTP:
d) Fotocopy ijazah terakhir;
e) Fotocopy Transkrip Nilai;
f) Pasphoto berwarna ukuran 4 x 6 cm
g) Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah
h) Surat Pernyataan bersedia masuk kerja dan bekerja secara penuh waktu bermaterai Rp.10.000,- (form 3)

2. Surat lamaran beserta dokumen persyaratan administrasi disusun dengan rapi dan dimasukan dalam amplop besar ukuran folio berwarna coklat dengan tujuan surat epada Ketua DPRD Kabupaten Barito Kuala Up. Sekretaris DPRD Kabupaten Barito Kuala di Marabahan dan di pojok kiri atas ditulis SELEKSI TIM AHLI DPRD

3. Berkas lamaran dapat disampaikan ke: Sekretariat DPRD Kabupaten Barito Kuala
Jalan Jenderal Sudirman Marabahan 70513
(Jam Kerja 08.00 sd 16.30 WITA, hari Jum’at sd 11.30 Wita) atau melalui email: [email protected] dan berkas lamaran diserahkan saat Pelaksanaan Tes Seleksi

D. TAHAPAN SELEKSI
1. Seleksi Administrasi
a. Tim LPPM ULM Banjarmasin melakukan verifikasi terhadap kelengkapan berkas administrasi sesuai ketentuan yang dipersyaratkan dan menetapkan calon pelamar yang memenuhi persyaratan administrasi untuk mengikuti seleksi selanjutnya.

Ketua DPRD Kabupaten Barito Kuala mengumumkan Hasil Seleksi Administrasi Tim Ahli DPRD yang memenuhi persyaratan administrasi untuk mengikuti seleksi selanjutnya yang telah ditetapkan oleh Tim Pansel LPPM
ULM Banjarmasin.

2. Seleksi Kompetensi

a. Seleksi Kompetensi berupa Tes Tertulis dan Wawancara dilaksanakan oleh Tim L.PPM ULM Banjarmasin kepada peserta seleksi bertempat di Gedung LPPM ULM Banjarmasin.

b. Tim LPPM ULM Banjarmasin melakukan Seleksi Kompetensi secara langsung sesuai dengan bidang yang di lamar oleh peserta seleksi,

C. Berdasarkan hasil penilaian kompetensi maka ditetapkan nama-nama yang lulus seleksi kompetensi dan dibuat Berita Acara tentang penetapan peserta yang memenuhi syarat untuk diangkat sebagai Calon Tim Ahli DPRD Kabupaten Barito Kuala Tahun 2023.

D. Ketua DPRD Kabupaten Barito Kuala mengumumkan Hasil Kompetensi yang
telah ditetapkan oleh Tim LPPM ULM Banjarmasin dan selanjutnya diterbitkan SK Pengangkatan Tim Ahli DPRD Kabupaten Barito Kuala Tahun

F. KETENTUAN LAIN-LAIN

1. Berkas lamaran yang akan diproses adalah berkas yang sudah lengkap sesuai
dengan ketentuan yang dipersyaratkan:
2. Peserta seleksi hanya dapat memilih 1 (satu) bidang yang dilamar:
3. Bagi peserta seleksi yang tidak memenuhi syarat seleksi administrasi berkas lamaran tidak dikembalikan dan menjadi arsip Sekreatiat DPRD Kabupaten Barito
Kuala;
4. Bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi selanjutnya akan mengikuti tahapan seleksi kompetensi sesuai dengan bidang yang dilamar;
5. Keputusan hasil seleksi terbuka Tim Ahli DPRD Kabupaten Barito Kuala bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat;
6. Dalam seleksi ini peserta seleksi tidak dipungut biaya dalam bentuk apapun. (Si)

Editor: Erma Sari, S. pd
Ket foto: Rapat paripurna DPRD Batola. (Foto: si)

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *