BATOLA, shalokalindonesia.com- Barisan Anak Bangsa Anti Kecurangan (Babak) Kalsel mendampingi warga Kolam Kanan mendatangi Inspektorat Barito Kuala untuk mempertanyakan tindak lanjut laporan warga, Senin (3/7/2023).

“Ternyata dari Inspektorat Batola sudah menjalankan tugasnya sesuai aturan yang berlaku, ” ucapnya, Ketua Babak Kalsel, Bahrudin.

Ia bilang, yang mana hasil dari dugaan temuan temuan tersebut, sudah disampaikan ke yang bersangkutan yakni oknum kades Kolam Kanan untuk ditindaklanjuti.

“Sesuai dengan aturan, selama dua bulan,
mereka harus menindaklanjuti, tetapi hampir empat bulan tidak ada lanjutannya, ” ucapnya.

Ia menambahkan, dugaan hasil temuan inspektorat dkserahkan ke aparat penegak hukum yaitu Tipikor dan Polres Barito Kuala.

“Nanti kami juga menyambangi Polres Batola, mempertanyakan sejauh mana proses hukumnya, agar kita jangan sampai mandak atau terhenti, “ujarnya.

Ketua Barisan Anak Bangsa Anti Kecurangan Kalimantan Selatan ini juga menyampaikan, Kepada Warga Kolam Kanan Kecamatan Wanaraya atas nama Suparman, bahwa Inspektorat Pemkab Barito Kuala sudah melakukan Pemeriksaan terhadap oknum Kepala Desa Kolam Kanan, Kecamatan Wanaraya, dengan menerbitkan LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) atas laporan dari Warga Desa Kolam Kanan, Kecamatan Wanaraya

“Tujuan kami mendatangi Inspektorat untuk menanyakan Apakah benar Inspektorat Kabupaten Barito Kuala telah melakukan Pemeriksaan terhadap oknum Kepala Desa Kolam Kanan, Kecamatan Wanaraya serta sudah menerbitkan LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) atas laporan dari Warga Desa Kolam Kanan Kecamatan Wanaraya, “ucapnya

Ia bilang, kalau benar sudah menerbitkan LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) apa tindak lanjutnya.

” Kami juga meminta copy LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) terhadap Kepala Desa Kolam Kanan,Kecamatan Wanaraya, ” terangnya.

Senada, warga Desa Kolam Kanan, Suradi menyampaikan, kedatangan mereka ke Inspektorat Batola untuk mempertanyakan dugaan hasil temuan.

“Tapi setelah kita mendengarkan penjelasan dari perwakilan Insfektorat, berkas dugaan hasil temuan sudah diserahkan ke Tipikor dan Polres, ” katanya.

Ia menambahkan, jangan sampai warga bertanya-tanya bahwa pembakal kita diduga kebal hukum.

“Karena masyarakat sudah resah, karena kasus ini sudah hampir 1,5 tahun dan belum ada tindak lanjutnya, ”

Ia berharap, semoga pihak terkait segera menindaklanjuti hasil temuan tersebut.

Terpisah, perwakilan Inspektorat Batola, Mahendra menyampaikan, inspektorat telah menyelesaikan.

“Sesuai peraturan LHP yang diterbitkan inspektorat sesuai perundang -undangan diberikan waktu 60 hari oknum Kades Kolam Kanan harus ditindaklanjuti dan kami telah melimpahkan ke Tipikor dan Polres Batola, ” ungkapnya. (shalokalindonesia.com/na)

Editor: Erma Sari, S. Pd

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Silahkan hal ini dipertanyakan ke Pengadilan Negri Marabahan karena hal ini sedang saya lakukan gugatan Ke pengadilan Negeri Marabahan,saya menghormati kebebasan pers,akan tetapi berita ini tidak berimbang karena tidak melakukan konfirmasi ke saya,jadi tidak balance dan tidak berimbang.

      • Yg anda muat diberita itu saudara SI adalah juga saksi di persidangan gugatan kami Pemdes dan Kades ke Inspektorat,DPMPD,dan Staf ahli Bupati bid.kepemerintahan,jadi serasa lucu kalau hal ini dipertanyakan dan di publis dimedia,saudara S juga adalah Saksi di persidangan,dan juga adalah sebagai terperiksa di Kejari Batola dalam indikasi menghalang halangi penyidikan kasus tipidkor Ruislag tanah desa dengan kud Jaya Utama yg SDH ditetapkan terpidana nya saudara MI dan SAH,jadi lucu saja,mereka adalah saksi dalam sidang gugatan hal yg sama,tapi menanyakan dan ekspose hal yang sama???tentunya Irban 2 juga yg tersbt diberita redenyampaikan hal yg sama,karena sedang berlangsung proses hukum di PN Marabahan,tentu ini sedikit meragukan dan mempertanyakan kredibilitas dan profesionalitas sebagai seorang Irban di lingkup inspektorat pemkab Batola.

  • Yg anda muat diberita itu saudara SI adalah juga saksi di persidangan gugatan kami Pemdes dan Kades ke Inspektorat,DPMPD,dan Staf ahli Bupati bid.kepemerintahan,jadi serasa lucu kalau hal ini dipertanyakan dan di publis dimedia,saudara S juga adalah Saksi di persidangan,dan juga adalah sebagai terperiksa di Kejari Batola dalam indikasi menghalang halangi penyidikan kasus tipidkor Ruislag tanah desa dengan kud Jaya Utama yg SDH ditetapkan terpidana nya saudara MI dan SAH,jadi lucu saja,mereka adalah saksi dalam sidang gugatan hal yg sama,tapi menanyakan dan ekspose hal yang sama???tentunya Irban 2 juga yg tersbt diberita redenyampaikan hal yg sama,karena sedang berlangsung proses hukum di PN Marabahan,tentu ini sedikit meragukan dan mempertanyakan kredibilitas dan profesionalitas sebagai seorang Irban di lingkup inspektorat pemkab Batola.

    • Kalau ada hak jawab dari pian, bisa kami bikinkan berita lanjutanya..

      Nanti bisa kirim ke email ya pak [email protected]

      Pertanyaanya:
      1. Kronologi dari pihak pian
      2. Apakah yang dsampaikan warga itu benar atau salah
      3. Apakah yg disampaikan inspektorat sdh benar/ salah atau sprti apa
      4.Sdh sejauh mana gugatanya
      5. Siapa saja yang digugat
      6. Dll hal disampaikan

      Kirim ke email dan foto sampean juga ya

      • Salah dan benar di negara ini ada di pihak APH bukan saya,karena saya bukan Aparat Penegak Hukum,dan untuk selanjutnya silahkan dicari sendiri berita pendukung dan yg berimbang,di fropil email saya itu sama saja,atau d paman FB,Ig,Tweter,tiktok dan sosmed saya lainnya,trimakasih.

          • Silahkan saja kutip ulasan dari saya,saran saya kedepan kedepan kan asas praduga ta bersalah dan hormati hak2 setiap warga negara,juga hal2 lainnya,karena membangun Republik dan Desa ini penuh dengan perjuangan.

      • Salah dan benar di negara ini ada di pihak APH bukan saya,karena saya bukan Aparat Penegak Hukum,dan untuk selanjutnya silahkan dicari sendiri berita pendukung dan yg berimbang,di fropil email saya itu sama saja,atau d paman FB,Ig,Tweter,tiktok dan sosmed saya lainnya,trimakasih.