BANJAMASIN, shalokalindonesia.com- LSM Babak Kalsel mendampingi pelapor untuk mempertanyakan tindak lannut dari laporan pelapor kepada inspektorar Banjar, Selasa (21/5/2024)

Ketua LSM Babak Kalsel, Bahrudin menyampaikan, pihaknya paparkan laporan atau pengaduan adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana bantuan desa, untuk desa Alalak Padang melalui APBN dan APBD Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2021, 2022 dan 2023.

“Oknum Kepala Desa (terlapor) Alalak Padang tidak membayar tunjangan pelapor selaku Anggota BPD Alalak Padang sebesar Rp 700.000,00 Per Bulan mulai dari bulan April-Mei-Juni-Juli dan Agustus 2023 Rp 3.500.000,” jelasnya.

Ia menyebutkan, pelapor di perintahkan oleh terlapor Kepala Desa Alalak Padang untuk mendatangani surat pernyataan yang dibuat terlapor berbunyi bahwa pelapor berjanji apapaun Kegiatan Pembangunan di Desa Alalak Padang tidak akan melaporkan tanpa sepangetahuan Ketua BPD, tertanggal 21 Maret 2022.

“Pelapor pada poin 2 diatas dalam menuntut hak berupa tunjangan dengan menyampaikan Kepada Ketua BPD Alalak Padang yang ditindaklanjuti oleh Ketua BPD Alak Padang a.n Abdul Rahman, Wakil Ketua BPD Alalak Padang, Sekretaris BPD Alalak Padang a.n Sufhan.

“Dengan membuat surat yang ditujukan Kepada Kepala Dinas PMD Kabupaten Banjar, sampai sekarang tidak ada tindak lanjutnya,”ucapnya.

Terlapor selaku Kepala Desa Alalak Padang selama bertugas diduga dalam pelayanan terhadap masyarakat Desa Alalak Padang tidak maksimal, dalam membuat keputusan yang diduga menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain atau golongan.

“Diduga melakukan tindakan diskriminelisasi terhadap warga atau golongan masyarakat yang selalu mengkritisi kebijakan pelapor yang diduga tidak sesuai aturan, ” katanya.

Kemudian, diduga menyalahgunaan wewenang serta tidak transpran dalam penggunaan Dana Desa Alalak Padang dari Tahun 2021, 2022 dan 2023.

“Untuk rincian penggunaan APBDES Tahun 2022 dan 2023 diduga tidak ada terpampang Papan nama rincian nelanja tahun 2022 dan 2023, yang biasanya terpampang di halaman muka Kantor Kepala Desa Alalak Padang, ” terangnya.

Pelapor berupaya menanyakan kepada Ketua BPD Alalak Padang yang menyatakan tidak mengetahui Rincian Penggunaan APBDES Tahun 2022, Maka pelapor melayangkan surat Kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa, Kabupaten Banjar akan tetapi tidak bisa memberikan rincian belanja APBDES tahun 2022 dan 2023.

Ia menerangkan, mengingat dari laporan yg disampaikan tgl 18/9/2023 sudah makan waktu hampir 8 belum ada hasil penjelasan tertulis dari inspektorat yang membuat pelapor kecewa apa lagi tunjangan pelapor sebagai aanggota BPD hampir lima bulan tahun 2024 tidak di Bayar yg diduga di lakukan terlapor.

Hingga berita ini diturunkan, media ini konfirmasi dengan pihak terkait.

(shalokalindonesia.com/rls)

Editor: Erma Sari, S. Pd

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *