BANJARMASIN, shalokalindonesia.com- Puluhan massa yang tergabung dalam LSM KAKI Kalsel menyambangi kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel, Senin (26/6/2023).

Ketua LSM KAKI Kalsel, Akhmad Husain menyampaikan, pihaknya mendesak oknum yang diduga menghalangi penyelidikan Jaksa di Kejari Batala dalam kasus tukar guling lahan sawit
di Kolam Kanan, Kecamatan Wanaraya, Kabupaten Batola dan meminta secepatnya ditetapkan tersangka.

“Kita sangat mendukung penegakan hukum oleh jaksa di Kejari Batola dan kita juga mendukung Kejari Batola dan Kejati Kalsel untuk melakukan proses hukum kepada terduga.

Ia menambahkan, Kejari Batola juga banyak memiliki bukti yang lengkap untuk melakukan pemeriksaan kepada terduga pelaku, tetapi ditengah proses, ada oknum yang merekayasa seakan diintimidasi serta menghalangi saksi untuk memberikan keterangan kepada penyidik.

“Kami meminta dan mendesak agar oknum tersebut segera ditangkap dan ditetapkan tersangka, ” Katanya.

Senada, Tokoh aktivis Senior, Din Jaya menyampaikan, dirinya sangat prihatin kasus yang menuding Kejari Batola melakukan intimidasi tersebut.

Sementara itu, Pembakal Kolam Kanan, Endang Sudrajat menyampaikan, dirinya menegaskan beberapa hari yang lalu ada warga yang audiensi dengan Kejati Kalsel. Mereka bukan warga Desa Kolam Kanan dan bukan juga petani Plasma sawit, jika ia mengaku maka mereka telah berbohong.

“Kita terus mendukubg langkah Kejari Batola dan Kejati Kalsel untuk menegakan hukum, ” ucapnya.

Terpisah, Kasi Intel Kejari Batola, Hamidun menyampaikan, bahwa dalam proses penyidikan tersebut, tim penyidik menemukan fakta-fakta sebagai berikut Pada tanggal 28 Desember 2009 Ketua KUD Jaya Utama dengan Kepala Desa Kolam Kanan periode 2008-2014 melakukan tukar guling tanah milik Desa Kolam Kanan dengan luas + 2 hektar yang berlokasi di Jl. Raya Desa Kolam Kanan Rt.02 Rw.01 Ray 11, Desa Kolam Kanan, Kec. Wanaraya, Kab. Barito Kuala dengan tanah yang diakui milik KUD Jaya Utama dengan luas ± 6 hektar yang berlokasi di Ray 25 Desa Kolam Kanan, Kec. Wanaraya, Kab. Barito Kuala.

“Proses peralihan hak tersebut tidak melalui prosedur yang benar dan belum mendapatkan persetujuan dari pemerintah daerah Kab. Barito Kuala atau Gubernur Kalimantan Selatan, ” ucapnya.

Seharusnya tukar guling tersebut dapat dilakukan untuk kepentingan umum, namun ternyata tukar guling tanah seluas 6 hektar tersebut dilakukan bukan atas nama KUD Jaya Utama tetapi diberikan atas nama Ketua KUD Jaya Utama sebagai pribadi dan masih dalam jaminan kredit Plasma, sehingga pemerintah desa belum dapat menguasai/memiliki tanah tersebut secara bebas.

“Dalam penanganan penyidikan yang dilakukan, tim penyidik pada Kejaksaan Negeri Barito Kuala berfokus pada penanganan pokok perkara yaitu tukar guling tanah pada Desa Kolam Kanan, Kec. Wanaraya, Kab. Barito Kuala. Proses penyidikan yang dilakukan oleh Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Barito Kuala telah dilakukan sesuai dengan Standarisasi SOP (Standar Operasional Prosedur) mengenai penanganan penyidikan, ” jelasnya.

Ia bilang, Berdasarkan fakta yang diperoleh dalam proses penyidikan tersebut selanjutnya ditetapkan 2 (dua) orang tersangka dan dilanjutkan dengan tahapan Penuntutan kemudian 2 (dua) orang terdakwa tersebut telah diputus oleh Pengadilan Tingkat Pertama pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Banjarmasin yang dilanjutkan dengan upaya hukum oleh salah satu terdakwa sampai dengan proses kasasi hingga saat ini.

“Dalam melaksanakan tahapan Penyidikan tersebut, ditemukan ada dugaan indikasi upaya merintangi penyidikan dan dilakukan oleh sekelompok Oknum yang merasa terusik kepentingannya dalam tahapan penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik seperti dengan banyaknya saksi yang tidak bersedia hadir untuk dimintai keteranganya, sehingga penyidikan membutuhkan waktu yang lama, ” ucapnya.

Sehingga Kepala Kejaksaan Negeri barito Kuala menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRINT-02/0.3.19/Fd.1/01/2023 tanggal 16 Januari 2023 tentang Dugaan Adanya Indikasi Upaya Menghalang-Halangi Saksi Maupun Tersangka Dalam Penanganan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi Pada Kasus RUISLAAG Desa Kolam Kanan dengan KUD Jaya Utama tahun 2009. Selanjutnya berdasarkan dugaan yang kuat tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Barito Kuala melanjutkan ke tahap Penyidikan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Barito Kuala Nomor:PRINT-02/0.3.19/Fd.1/05/2023 tanggal 03 Mei 2023, yang masih berlangsung hingga saat ini.

Namun kami belum dapat menjelaskan lebih detail hasil penyidikan, dikarenakan masih dalam proses penyidikan. Kami juga memohon kepada pihak-pihak terkait untuk kooperatif. (shalokalindonesia.com/na)

Editor: Erma Sari, S. Pd

 

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *