JAKARTA SELATAN, shalokalindonesia.com- LSM KAKI Melakukan aksi demo di depan Gedung KPK terkait “Dugaan Ekspor Gelap Nikel dari Kalimantan Selatan” pada hari, Rabu (27/09/2023).

Dalam aksinya, LSM KAKI yang diketuai oleh H. Husaini atau terkenal dengan panggilan H. Usai serta diwakilkan kordinator menyuarakan di depan Gedung KPK bahwa segera sementara menutup Perusahaan PT. SILO dan membongkar siapa dalang ekspor gelap Nikel sebelumnya sebanyak 5,3 Juta Ton.

“Segera bongkar siapa dibalik ini semua, Jikalau KPK telah menemukan bukti yang cukup, Harus transparansi agar tidak menyebabkan Negara Indonesia kita tercinta ini tidak rugi akan hasil kekayaan alamnya,” Jelas H. Usai.

Dikutip dari cnbcindinesia.com Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan adanya dugaan kasus ekspor ilegal bijih Nikel RI ke China sejak 2021 lalu.

Tidak tanggung-tanggung, sebanyak 5 juta ton bijih Nikel RI diduga telah diselundupkan ke China sejak 2021-2022.

Padahal seperti diketahui, Pemerintah Indonesia telah resmi “MELARANG” ekspor bijih Nikel sejak 2020 lalu.

Ketua Satgas Koordinasi Supervisi Wilayah V KPK Dian Patria menyebut, informasi dugaan ekspor ilegal bijih Nikel tersebut berasal dari Bea Cukai China.

“Data ini sumbernya dari Bea Cukai China,” Kata Dian, dikutip Jumat (23/6/2023).

Dian tidak menyebutkan secara rinci mengenai asal bijih Nikel yang di ekspor secara ilegal ke China tersebut. Namun, ada dugaan bijih nikel tersebut berasal dari tambang di Sulawesi atau Maluku Utara.

Saat ini, Adanya dugaan terungkapnya sumber ekspor nikel ilegal dari Kal-Sel ke China berasal dari PT Sebuku Iron Lateritic Ores atau PT. SILO yang berbasis di Kotabaru.

Kabupaten Kotabaru adalah sebuah daerah kabupaten yang kaya mineral di pesisir terletak di Kalimantan Selatan .

KPK juga menduga, Sejumlah nikel tertempel dalam ekspor biji besi ke China.

Namun, Dugaan KPK menyebut ekspor nikel yang totalnya segede 5,3 juta ton pada periode 2020- 2022 itu bukanlah sebuah penyelundupan.

Kita harus tahu sebelumnya, Adapun temuan ekspor 5,3 juta ton nikel ke China itu diduga terjadi selama Januari 2020 hingga Juni 2022.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya memberlakukan “PELARANGAN” ekspor Nikel sejak 01 Januari 2020 melalui Peraturan Menteri ESDM No.11/2019.

Pelarangan eskpor demi proses pengolahan bahan baku menjadi barang siap pakai dalam negeri itu bahkan menuai gugatan dari Uni Eropa.

Saat ini, Menteri ESDM masih mengkaji bisa tidaknya pengenaan royalti pada dua komoditas yang dikirim, Termasuk apakah ekspor yang dilakukan PT. SILO masuk dalam kategori penggelapan atau penyelundupan.

Sebelumnya, bisnis gelap ekspor biji Nikel ilegal sebesar 5,3 juta ton ke China berhasil terendus. Ternyata berasal dari Kalimantan Selatan.

Informasi itu diketahui dari penelusuran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Riuh ekspor Nikel dari Kal-Sel ke China harus tuntas, Faktanya mesti diungkap utuh dan jangan selesai di ruang gelap kami LSM KAKI KALSEL menuntut agar perkara ini diusut sampai tuntas dan jika ada pejabat yang terlibat harus diusut tuntas, Jangan main kucing – kucingan atau bandit-banditan karena bagi Masyarakat Kal-Sel ini adalah masalah serius, Negara sudah melarang kita eksport nikel tapi ternyata ada pemain yang memainkan agar nikel ini bisa di ekspor ke luar negeri,”Jelasnya.

Diketahui, Dugaan kepemilikan Nikel tersebut berasal dari Kabupaten Kotabaru Kalimantan Selatan PT Sebuku Iron Lateriric Ores (SILO).

“Saya berharap setidaknya, begitu yang terungkap belakangan, Artinya pengungkapan fakta jauh lebih mudah juga Objek dan Subjeknya ada serta jalankan sesuai aturan dan hukum yang berlaku di Indonesia,“ Tambah Usai.

LSM KAKI KAL-SEL akan selalu memperhatikan ketidakjelasan dan mendesak pemerintah untuk turun menginvestigasi.

“Kami akan terus kawal masalah ini, yang terpenting saat ini adalah menghentikan sementara semua aktivitas ekspor PT. SILO, Sampai fakta soal Nikel itu benar-benar diungkap dan supaya tidak berlarut-larut juga Negara harus segera membentuk tim audit independen terkait kasus itu,” Ucapnya.

LSM KAKI KALSEL juga mengendus kemungkinan manipulasi data dari Bea Cukai China, Karena fakta dilapangan masih ada data yang belum di serahkan ke KPK Ketika KPK mengaudit bea cukai china dan juga belum ada fakta valid pemerintahan Indonesia.

“Kami dari LSM KAKI KAL-SEL Menuntut,
Mendesak KPK RI agar membuka siapa yang bermain ekspor nikel di Kotabaru Kal-Sel dan
Periksa serta tangkap jika ada ekspor Nikel ke luar negeri karena bertentangan dengan Peraturan Menteri ESDM No.11/2019,” Tutupnya.

Penulis : BS
Editor : Nanda

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *