
BANJARBARU, shalokalindonesia.com– Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarbaru resmi mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap Firly, pemilik Toko Mama Khas Banjar, yang tengah menjalani proses hukum terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.
“Hari ini, majelis hakim telah menyetujui permohonan penangguhan penahanan, dan putusan tersebut telah dibacakan dalam persidangan,” ujar Hakim Juru Bicara PN Banjarbaru, Hendra Novriyandie, Senin (10/3/2025).
Sidang akan berlanjut pada Senin (17/3/2025) dengan agenda mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap eksepsi yang diajukan Firly.
“Jaksa memiliki hak untuk memberikan pendapat atas eksepsi terdakwa sesuai dengan Pasal 156 KUHAP,” tambah Hendra.
Firly didakwa melanggar Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf g dan i Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, setelah produk yang dijual di tokonya diduga tidak mencantumkan label kedaluwarsa.
Kasus ini segera menjadi perhatian luas, terutama di kalangan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Banyak yang menilai perkara ini mencerminkan masih minimnya pemahaman pelaku usaha kecil terhadap regulasi yang berlaku, sekaligus menyoroti kurangnya sosialisasi dari pihak terkait.
“Banyak UMKM yang mungkin belum sepenuhnya memahami aturan ini. Harus ada edukasi yang lebih masif agar tidak ada lagi kasus serupa,” ujar salah satu pelaku UMKM
Dengan dikabulkannya penangguhan penahanan, Firly kini memiliki kesempatan lebih leluasa untuk membela diri dalam persidangan.
Sementara itu, pelaku UMKM dan masyarakat akan terus mengikuti perkembangan kasus ini, berharap keadilan ditegakkan tanpa mengabaikan perlindungan bagi konsumen maupun para pengusaha kecil.
Kelanjutan sidang pada 17 Maret mendatang akan menjadi babak penting dalam perjalanan hukum kasus ini. (na)
Editor: Nanang