BANJARMASIN, shalokalindonesia.com- Informasi yang beredar di media massa terkait dugaan tindakan melawan hukum jual beli senjata api yang melibatkan Pegawai Kontrak Pelindo Sub Regional Kalimantan.

Pelindo menyampaikan hal sebagai berikut yaitu Pelindo telah menerima pemberitahuan resmi dari pihak kepolisian terkait perkara tersebut

“Pelindo sangat menyesalkan salah satu mantan pekerja di anak perusahaannya yang terlibat perbuatan melanggar hukum,” kata Suprayogi Sumarkan | Deputi Manager Umum, Humas dan Tjsl Sub Regional Kalimantan, Jumat (9/6/2023).

Ia bilang, terduga pelaku pernah tercatat sebagai pekerja kontrak anak perusahaan Pelindo group dan telah habis masa kontrak sebelum pengungkapan perkara oleh pihak kepolisian.

“Pelindo kooperatif dan terbuka, mendukung pihak berwajib melakukan proses hukum pengungkapan perkara tersebut,” jelasnya.

Berkaitan dengan ditemukan barang bukti di kantor Pelindo, pihak Pelindo menyerahkan pengusutan kepemilikan barang bukti tersebut kepada pihak kepolisian

” Pihak Pelindo akan memberikan sanksi tegas sesuai aturan apabila dikemudian hari ditemukan keterlibatan Pekerja aktif Pelindo dalam pengusutan perkara tersebut,” terangnya.

Dalam upaya menjaga integritas perusahaan dan para pegawainya, Pelindo terus berkomitmen mengedepankan Core Value BUMN “AKHLAK” dalam setiap tindakan dalam pekerjaan dan keseharian para pegawainya.

“Demikian pernyataan press release resmi ini disampaikan dan disebarkan sebagai bagian dari upaya keterbukaan informasi publik serta bertujuan untuk memberikan informasi yang kredible dan akuntable kepada masyarakat,” tambahnya. (shalokalindonesia.com/rls)

Editor: Erma Sari, S.pd

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *