
TANAHLAUT, shalokalindonesia.com– Polemik kebun plasma sawit yang dikelola PT KJW dan KUD Mukti Tama kembali mencuat.
Ratusan massa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang (P) Tanah Laut, Laung Kuning Banjar PAC Jorong, serta masyarakat setempat menggelar aksi demonstrasi di kantor Bupati Tanah Laut, sebelum bergerak ke Gedung DPRD Tanah Laut, Senin (17/02).
Mereka menuntut kejelasan hak-hak pemilik plasma yang hingga kini masih menggantung. Selain itu, massa mendesak Pj Bupati Tanah Laut, Syamsir Rahman, untuk menindaklanjuti kesepakatan mediasi penyelesaian plasma sawit yang telah dicapai pada 25 Juli 2024.
Dalam aksinya, massa menyampaikan lima tuntutan utama kepada DPRD Tanah Laut:
1. Mengembalikan hak masyarakat sesuai dengan nota kesepakatan 25 Juli 2024.
2. Menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk memeriksa pejabat tinggi Pemkab Tanah Laut, PT KJW, dan KUD Mukti Tama.
3. Mengusut dugaan mafia tanah yang terlibat dalam kasus ini.
4. Mengawal atensi Komisi I DPR RI terkait Hak Guna Usaha (HGU) PT KJW.
5. Memastikan penyelesaian penyalahgunaan lahan yang melibatkan PT KJW dan pihak terkait.
Komisi I DPRD Tanah Laut, melalui anggotanya Yoga Pinis Suhendra, menerima langsung aspirasi massa dan berkomitmen mengawal penyelesaian kasus ini.
Sebagai bentuk keseriusan, ia menandatangani dokumen tuntutan dan memastikan bahwa RDP akan digelar pada Maret mendatang.
“Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Aspirasi masyarakat harus mendapatkan kepastian hukum, dan kami akan memastikan bahwa pihak-pihak terkait dimintai pertanggungjawaban,” tegas Yoga.
Sementara itu, Pj Bupati Tanah Laut, Syamsir Rahman, menanggapi aksi ini dengan menegaskan bahwa unjuk rasa adalah hak demokratis masyarakat.
Namun, ia mengimbau agar sebelum menggelar aksi, pendemo lebih dulu melakukan audiensi untuk mendapatkan kejelasan terkait persoalan yang diangkat.
“Tidak ada masalah dengan demo, tetapi sebaiknya lakukan audiensi lebih dulu agar datanya jelas,” ujarnya.
Terkait kesepakatan mediasi pada Juli 2024, Syamsir menjelaskan bahwa Pemkab Tanah Laut saat itu berupaya memfasilitasi penyelesaian sengketa dengan memberikan waktu tiga bulan bagi PT KJW dan KUD Mukti Tama untuk memperbaiki pengelolaan plasma mereka.
“Saya hanya ingin membantu. Jika ada pihak yang merasa dirugikan, silakan menempuh jalur hukum. Saya juga tidak pernah bertemu langsung dengan PT KJW dalam urusan ini,” tegasnya.
Syamsir juga menepis anggapan bahwa ia menghindari massa aksi, dengan alasan ada agenda rapat penting yang tidak bisa diwakilkan. Sebagai bentuk tanggung jawab, ia mengutus Pj Sekda untuk menerima perwakilan demonstran.
Aksi ini menegaskan bahwa masyarakat dan mahasiswa tak akan tinggal diam atas dugaan pelanggaran hak pemilik plasma sawit.
Dengan adanya komitmen dari DPRD Tanah Laut, kini publik menanti langkah konkret dalam menyelesaikan polemik yang telah berlarut-larut ini. (mus)
Editor: Nanang