JAKARTA, shalokalindonesia.com– Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi membatalkan hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwali) Banjarbaru 2024.

Dalam sidang terbuka yang digelar Senin (25/2/2025) di Gedung MK, Jakarta, hakim memutuskan untuk mengabulkan permohonan sengketa hasil Pilwali Banjarbaru dan memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) se-Kota Banjarbaru.

Putusan MK ini membatalkan Keputusan KPU Banjarbaru Nomor 191 Tahun 2024 yang sebelumnya menetapkan hasil Pilwali pada 4 Desember 2024.

Hakim MK Suhartoyo menyatakan bahwa seluruh proses pemilihan harus diulang dengan mekanisme pasangan calon tunggal, yakni Erna Lisa Halaby-Wartono melawan kotak kosong.

“Menyatakan batal keputusan KPU Banjarbaru Nomor 191 tentang penetapan hasil Pilwali Banjarbaru 2024 tanggal 4 Desember 2024. Memerintahkan KPU Banjarbaru melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada setiap TPS dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru 2024,” kata Hakim Suhartoyo saat membacakan putusan.

PSU akan menggunakan daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih pindahan, dan daftar pemilih tambahan yang sama seperti pemungutan suara pada 27 November 2024. Surat suara akan tetap memuat dua kolom:

Satu kolom untuk pasangan calon Erna Lisa Halaby-Wartono.

Satu kolom kosong tanpa gambar sebagai alternatif pilihan bagi pemilih.

MK menetapkan PSU harus dilaksanakan dalam waktu maksimal 60 hari sejak putusan dibacakan.

Untuk memastikan PSU berjalan sesuai aturan, MK memberikan instruksi kepada beberapa lembaga terkait:

KPU RI, KPU Provinsi, dan KPU Banjarbaru wajib melakukan supervisi dan koordinasi dalam pelaksanaan PSU.

Bawaslu RI dan Bawaslu Daerah ditugaskan melakukan pengawasan ketat guna menjamin transparansi dan integritas PSU.

Kepolisian Negara Republik Indonesia diminta untuk mengawal serta memastikan keamanan proses pemungutan suara ulang agar berjalan aman dan kondusif.

Putusan MK ini menjadi sorotan dalam dinamika politik Banjarbaru. Dengan PSU yang akan segera digelar, masyarakat Banjarbaru kembali memiliki kesempatan untuk menentukan pemimpin mereka melalui proses yang lebih bersih dan transparan.

KPU Banjarbaru pun diharapkan segera menyusun tahapan PSU agar berjalan sesuai ketentuan dan menghasilkan pemilihan yang kredibel serta diterima oleh semua pihak. (na)

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *