
JAKARTA, shalokalindonesia.com-:Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh menegaskan Nabidz haram. Nabidz merupakan produk minuman jenis wine yang sempat viral karena diklaim bersertifikat halal.
Pernyataan MUI berdasarkan pada temuan tiga hasil laboratorium kredibel yang melaporkan kepada Komisi Fatwa MUI bahwa Nabidz mengandung kadar alkohol melampau standar halal.
“Komisi Fatwa telah mendapatkan informasi dari tiga uji laboratorium berbeda yang kredibel terkait dengan produk Nabidz, dari ketiga hasil uji lab tersebut diketahui bahwa kadar alkohol pada produk Nabidz cukup tinggi, maka haram dikonsumsi muslim, ” ungkap Niam, dikutip dari laman MUIDigital, Rabu, 23 Agustus 2023.
Ketua MUI Bidang Fatwa itu juga menyebut, hasil tiga laboratorium tersebut menunjukkan bahwa proses pemberian sertifikasi halal pada produk bermerek Nabidz bermasalah. Komisi Fatwa tidak pernah memberikan sertifikasi halal pada Nabidz sehingga MUI tidak bertanggung jawab soal terbitnya sertifikasi halal tersebut.
“MUI tidak menetapkan kehalalan produk yang menggunakan nama yang terasosiasi dengan yang haram. Hal ini termasuk dalam hal rasa, aroma, dan kemasan seperti wine. Apalagi jika prosesnya melibatkan fermentasi anggur dengan ragi, persis seperti pembuatan wine,” ujarnya.
Niam menjelaskan, Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2003 tentang Standardisasi Halal menyebutkan empat kriteria penggunaan nama dan bahan. Empat kriteria tersebut yakni:
Tidak boleh mengkonsumsi dan menggunakan nama dan atau simbol-simbol makanan dan atau minuman yang mengarah kepada kekufuran dan kebatilan.
Tidak boleh mengkonsumsi dan menggunakan nama dan atau simbol-simbol makanan/minuman yang mengarah kepada nama-nama benda/binatang yang diharamkan terutama babi dan khamr, kecuali yang telah mentradisi (‘urf) dan dipastikan tidak mengandung unsur-unsur yang diharamkan seperti nama bakso, bakmi, bakwan, bakpia dan bakpao.
Tidak boleh mengkonsumsi dan menggunakan bahan campuran bagi komponen makanan/minuman yang menimbulkan rasa/aroma (flavor) benda-benda atau binatang yang diharamkan, seperti mie instan rasa babi, bacon flavor dan lain-lain.
Tidak boleh mengkonsumsi makanan/minuman yang menggunakan nama-nama makanan/minuman yang diharamkan seperti whisky, brandy, beer dan lain-lain.
Selain itu, Fatwa MUI Nomor 10 Tahun 2018 tentang Produk Makanan dan Minuman yang mengandung Alkohol/Etanol menyebutkan bahwa minuman beralkohol yang masuk kategori khamr adalah minuman yang mengandung alkohol/etanol (C2H5OH) minuman 0.5 persen.Maka jika merujuk kedua fatwa tersebut dapat disimpulkan bahwa ada dua persyaratan yang tidak terpenuhi produk Nabidz. Pertama, bentuk kemasan dan sensori produk tidak memenuhi standar halal. Kedua, setelah dilakukan uji laboratorium diketahui produk Nabidz mengandung kadar alkohol lebih dari standar halal.