
BANJARMASIN, shalokalindonesia.com– Nasib nahas menimpa Ayu Hernani, Ari Irawan, dan Ramlan, tiga terdakwa kasus narkoba, Jumat (4/10/2024).
Mereka tertangkap oleh Direktorat Narkoba Polda Kalsel saat sedang mengambil sabu seberat 6 kg, meskipun belum menerima pembayaran yang dijanjikan sebesar Rp 25 juta.
Ketiga terdakwa berperan sebagai kurir narkoba, bertugas mengambil dan mengantar barang haram tersebut.
Namun, sebelum menerima upah, mereka justru harus menghadapi tuntutan hukuman 16 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar.
Jika tidak mampu membayar denda, mereka akan dipenjara tambahan selama 6 bulan, sebagaimana yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Prathomo SS, SH, MH dari Kejati Kalimantan Selatan.
Penangkapan terjadi di pinggir Jalan Banua Elok, Komplek Permata Indah Km. 19, Kelurahan Landasan Ulin Barat, Kecamatan Liang Anggang. Mereka terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh hakim Asni Meriyenti, SH, MH, ketiga terdakwa memohon agar hukumannya diringankan.
Sidang ditunda untuk memberikan waktu majelis hakim melakukan musyawarah, dengan agenda selanjutnya adalah pembacaan putusan.
Ayu awalnya diminta oleh seseorang bernama H. Hendri untuk mengambil sabu di kawasan Komplek Permata Indah.
Ia mengajak Ari dan Ramlan dengan janji mendapatkan upah Rp 25 juta yang akan dibagi rata.
Namun, sebelum sempat menikmati hasil perbuatannya, mereka sudah terlebih dahulu ditangkap oleh pihak kepolisian.
Kasus ini kembali menegaskan pentingnya peran kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba di Kalimantan Selatan, sekaligus menjadi peringatan bagi siapa saja yang terlibat dalam bisnis narkoba. (shalokalindonesia.com/cory)
editor: Nanang