
BANJARMASIN, shalokalindonesia.com- Sidang lanjutan kasus dugaan tipidum perkara narkoba dengan terdakwa Thaha kembali digelar di PN Banjarmasin, pada Rabu, ( 11/9/2024 ) kemarin.
Adapun persidangan yang terbuka untuk umum ini beragendakan pembacaan nota pembelaan ( pleidoi ) dari Penasehat Hukum terdakwa Thaha yaitu Advokat Citra Akbar SH dan rekan yaitu Fitria Akbar SH,M.Kn.
Dalam nota pembelaan yang dibacakan Fitria Akbar SH.Mkn dalam persidangan dihadapan persidangan yang dihadiri para majelis hakim dan JPU tersebut pada intinya agar dalam putusan nanti membebaskan dari segala tuntutan dan dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Alasan bebas terhadap terdakwa Thaha dalam nota pembelaan karena Penasehat Hukum Fitria berpendapat bahwa saksi yang dihadirkan JPU yaitu Faisal Ramadhan SH dan Azharia Yahya keterangannya terkesan kurang objektif dan terkesan tidak netral.
Tidak hanya itu, kedua saksi tersebut adalah anggota polri sehingga tidak seimbang dan tidak bisa dijadikan sebagai alat bukti
Dan hal tersebut dijelaskan dalam Putusan Mahkamah Agung RI no.1531 K/Pid.Sus/2010 menimbang bahwa terhadap alasan alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat.
Dimana pihak kepolisian dalam pemeriksaan perkara a quo mempunyai kepentingan terhadap perkara agar perkara yang ditanganinya berhasil dipengadilan, sehingga keterangannya pasti memberatkan atau menyudutkan dan diduga bisa merekayasa keterangan.
Juga terkait barang bukti sabu sabu tersebut berawal dari Adi (DPO ) membawa barang ke tempat terdakwa Thaha.
Namun saat penggerebekan pihak petugas mengamankan terdakwa beserta barang bukti sabu yang ternyata diduga milik Adi yang pada saat itu sudah tidak berada ditempat tersebut lagi.
Atas fakta yang terungkap tersebut Penasehat Hukum terdakwa memohon kepada majelis hakim yang memeriksa perkara ini agar memutuskan menyatakan terdakwa Thaha tidak bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Dan membebaskan terdakwa Thaha dari seluruh dakwaan dan tuntutan hukum.
Juga memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan kedudukan harkat dan martabatnya. (Cory)
.