SHALOKAL. INDONESIA, BANJARMASIN- Kantor Perwakilan Ombudsman Provinsi Kalimantan Selatan melaksanakan acara penyampaian Hasil Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik atau Opini Pengawasan Ombudsman Republik Indonesia tahun 2022, pada Selasa, 14 Februari 2023.

Penilaian ini sudah dilaksanakan sejak 2015 terhadap Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah (K/L/D). Dasar hukumnya antara lain UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Re¬publik Indonesia, UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, dan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pem¬bangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024.

Dalam Perpres tersebut, ditetapkan bahwa Penilaian Kepatuhan merupakan salah satu Program Strategis Nasional yang menjadi bagian dari 7 Agenda Pembangunan, khususnya terkait Transformasi Pelayanan Publik.

Kepala Ombudsman Kalsel, Hadi Rahman menyampaikan, melalui penilaian ini dapat secara utuh melihat kondisi pelayanan publik saat ini, dan kemudian merumuskan saran-saran atau rekomendasi untuk perbaikan penyelenggaraan pelayanan publik dan pencegahan maladministrasi.

“Sebagai bentuk inovasi dalam pengawasan pelayanan publik, Ombudsman melakukan penyempurnaan penilaian penyelenggaraan pela¬yanan publik di tahun 2022,” katanya

Ia bilang, tidak hanya mengukur pemenuhan standar pelayanan, penilaian juga mencakup pengukuran terhadap kompetensi penyelenggara, pemenuhan sarana dan prasarana, penilaian maladministrasi dari masyarakat, serta pengelolaan pengaduan. Kesemuanya diramu dalam 4 dimensi penilaian, yaitu input, proses, output dan pengaduan.

“Tahun 2022, penilaian dilakukan secara serentak pada 25 Kementerian, 14 Lembaga, 34 Pemerintah Provinsi, 98 Pemerintah Kota dan 415 Pemerintah Kabupaten se Indonesia. Di Kalsel, penilaian mencakup Pemerintah Provinsi, 2 Pemerintah Kota, 11 Pemerintah Kabupaten, 13 Kantor Kepolisian Resor (Polres) dan 13 Kantor Pertanahan. Total untuk lingkup pemda ada 83 lokus yang masuk dalam penilaian, ” tuturnya.

Ia menambahkan, penilaian menggunakan pendekatan kuantitatif dengan metode pengumpulan data wawancara kepada pejabat/petugas penyelenggara layanan, wawancara masyarakat, observasi ketampakan fisik (tangible) dan bukti dokumen pendukung standar pelayanan.

“Observasi dilakukan dengan mengamati pemenuhan sa¬rana dan prasarana pada masing-masing unit pelayanan serta pemenuhan standar pelayanan pada dia produk pelayanan yang paling banyak diakses pengguna layanan, dengan substansi yang meliputi kesehatan, pendidikan, sosial, perizinan, dan administrasi kependudukan, ” tuturnya.

Proses penilaian dilaksanakan secara objektif, independen dan mandiri. Pengambilan data pada rentang waktu antara Agustus-September 2022 oleh 15 Enumerator dan Asesor yang ditunjuk Pimpinan Ombudsman. Data yang diperoleh sebanyak kurang lebih 1029 kertas kerja kemudian diunggah ke dalam aplikasi hingga diproses ke tingkat nasional.

“Hasil penilaian disimpulkan dalam 5 kategori dan 3 zona. Zona hijau untuk kategori kualitas tertinggi dan tinggi, zona kuning untuk kualitas sedang dan zona merah untuk kualitas rendah dan terendah,” terangnya.

Beberapa catatan penting yang secara umum bisa diperoleh dari hasil penilaian tahun 2022 kemaren serta patut menjadi atensi dan ditindaklanjuti pemda, antara lain:

Ia berharap, melalui penilaian ini akan membawa kepada perubahan positif secara konsisten dan kebermanfaatan bagi pengguna layanan maupun masyarakat pada umumnya. (Si)

Editor: Erma Sari, S. pd
Ket foto: Foto bersama 13 Perwakilan Daerah di Kalsel. (Foto: si)

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *