
BANJARBARU, shalokalindonesia.com- Pasca sang anak digrebek di salah satu kos di Banjarbaru dituding diduga telah melakukan perselingkungan dengan wanita yang sudah bersuami, akan tetapi oranh tuanya membantah tundingan tersebut.
Orang tua J, Agus Gani Gerhana menyampaikan, dirinya merasakan dirugikan karena kejadian yang menimpa anaknya atas penggrebekan tersebut.
“Saya jelaskan kronologis sebenarnya, di dalam kos tersebut bukan mereka berdua saja akan tetapi ada juga teman J rekan kerjanya, ” jelasnya.
Ia menyebutkan, pemberitaan yang sudah tersebar itu membuat dirinya mengalami kerugian, salah satunya anaknya gagal berangkat umroh pada Rabu (17/8/2023) tadi
“Kami merasa dirugikan atas pemberitaan yang beredar dan secara materiil dirugikan karena berangkat ibadah umroh, biaya dianggap hilang, ” jelasnya.
Ia menambahkan, pihaknya bakal menuntut pengacara yang berinisial S tersebut.
“S harus melakukan klarifikasi dan membersihkan nama baik kami dan keluarga melalui media massa, ” katanya.
Ia juga meminta kerugian materil anaknya, sebagai pengganti biaya umroh Rp40 juta dan mengganti Inmeteril sebesar Rp1 miliar karena diduga telah mencemarkan nama baik keluarga dan meminta institusi pemko untuk menggugat terkait diduga pencemaran institusi.
“Kami juga meminta si S harus melakukan takedown pemberitaan yang sudah beredar di media cetak, elektronik dan online dalam bentuk tulisan maupun bentuk lainya, ” terangnya.
Ia menerangkan, jika tuntutannya tidak terpenuhi, maka kami akan melaporkan ke Krimsus Polda Kalsel dengan diduga tuduhan pencemaran nama baik dan UU ITE. (shalokalindonesia.com/rls)
Editor: Erma Sari, S. Pd
Ket foto: Ilustrasi. (Foto: ist)