
BATOLA, shalokalindonesia.com– Pemerintah Kabupaten Barito Kuala terus memperkuat sinergi lintas lembaga melalui Program Pelayanan Terpadu Penyelesaian Permasalahan Sertifikat Tanah Eks Transmigrasi (PADU SERASI), yang dievaluasi dalam rapat di Aula Bahalap pada Selasa (20/05).
Rapat tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Zulkipli Yadi Noor mewakili Bupati Barito Kuala, serta sejumlah pejabat terkait seperti Ketua Pengadilan Negeri Marabahan, Kepala Kantor Pertanahan, Kepala Bapenda, dan Kepala Dinas PMD.
Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman, Akhdiyat Sabari, menjelaskan bahwa PADU SERASI merupakan kerja sama terpadu antara pemerintah daerah, BPN, dan Pengadilan Negeri Marabahan untuk mengatasi kendala hukum balik nama sertifikat tanah eks transmigrasi, terutama ketika keberadaan pemilik sebelumnya tidak diketahui.
“Selama tahun 2024, program ini telah berjalan di Desa Danda Jaya, Kecamatan Rantau Badauh, dengan total 44 perkara. Proses penyelesaiannya dilakukan melalui penetapan pengadilan, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Kantor Pertanahan dengan pendampingan administrasi dari tim PADU SERASI,” ungkapnya.
Mewakili Bupati, Sekda Zulkipli menyampaikan bahwa penyelesaian persoalan tanah eks transmigrasi perlu dilakukan secara strategis dan kolaboratif agar memberikan kepastian hukum yang dibutuhkan masyarakat.
“Kita sudah menghadirkan solusi hukum dan layanan yang terintegrasi. Namun evaluasi tetap dibutuhkan untuk mengukur efektivitas program, mengidentifikasi kendala, dan menyusun langkah ke depan agar program lebih tepat sasaran dan berkelanjutan,” ujarnya.
Pemerintah daerah berharap PADU SERASI menjadi sarana untuk mempercepat penyelesaian kasus tanah, mendorong investasi, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan pertanahan di Barito Kuala. Selain itu, transformasi digital juga diharapkan menjadi bagian dari penguatan sistem pelayanan, khususnya di wilayah transmigrasi.
“Evaluasi hari ini saya harapkan dapat menjadi fondasi untuk menciptakan layanan pertanahan yang solutif, inklusif, dan berkeadilan,” tutupnya. (wke)