JAKARTA, shalokalindonesia.com- Beredar media sosial video Panji Gumilang berpamitan dengan ribuan santri sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

Ribuan santri Al Zaytun dikumpulkan di depan Masjid Rahmatan Lilalamin dan pamitan karena dalam rangka memenuhi panggilan Penyidik Bareskrim Polri karena atas dugaan penistaan agama.

Ini terlihat dari video youtube Al Zaitun Offical yang diposting akun instagram @soalrakyatt, Kamis (3/8/2023).

“Kalian jangan ikut berpikir tentang apa yang akan dilaksanakan oleh syekh dan belajarlah baik-baik. Syekh hanya beberapa jam saja, nanti pulang lagi dan berjumpa lagi. Kita berdoa kepada Allah semoga semua bisa dilancarkan dan lancar semuanya,” kata dalam video tersebut.

Panji Gumilang ditetapkan tersangka setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Kriminal Umum Bareskrim Polri melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut.

Ia dijerat pasal 156A tentang Penistaan Agama dan atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (shalokalindonesia.com/na)

Editor: Erma Sari, S. Pd

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *