
BALANGAN, shalokalindonesia.com – Panwaslu Kecamatan Tebing Tinggi Sampaikan Imbauan Perbaikan Data Pemilih.
Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Tebing Tinggi melakukan imbauan dan saran perbaikan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Tebing Tinggi terkait pelaporan data pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan Memenuhi Syarat (MS). Sabtu, 31/8/2024.
Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Kecamatan Tebing Tinggi dan dihadiri oleh Ketua Kordiv SDMO Panwaslu Kecamatan Tebing Tinggi, Christiano Doni, serta Ketua Kordiv HP2H Abdul Wahhab bersama stafnya, Rahmad Sidikin.
Dalam pertemuan tersebut, Abdul Wahhab, selaku Ketua Kordiv HP2H, menyampaikan pentingnya ketelitian dalam melaporkan data pemilih.
Selain itu, dia juga menekankan bahwa PPK harus melengkapi data TMS dan MS dengan bukti pendukung, seperti surat keterangan meninggal atau akta kematian, serta kartu keluarga untuk pemilih yang masuk atau pindah domisili.
“Pertemuan ini bertujuan untuk memastikan validitas data pemilih yang akan digunakan dalam pemilu mendatang, sehingga proses pemilihan dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan aturan yang berlaku”.
Ketua PPK Kecamatan Tebing Tinggi, Porwanto, menyambut baik saran perbaikan yang disampaikan dan berkomitmen untuk segera melengkapi dan menyampaikan data yang diminta.
(Rahmad Sidikin/shakolindonesia.com)