BANJARMASIN, shalokalindonesia.com, – Massa dari LSM Kaki Kalsel kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Pengadilan Negeri Kalimantan Selatan, yang terletak di Jalan D.I Panjaitan, Kota Banjarmasin, Kamis (21/12/23). Ketua LSM KAKI Kalsel, H Husaini, menyampaikan bahwa aksi ini dilakukan sebagai respons terhadap kasus gembong narkoba Freddy Pratama.

H Husaini Menerangkan, kasus ini, yang sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Banjarmasin dengan nomor perkara 933/Pid.Sus/2023/PN.Bjm, melibatkan tersangka dengan inisial Lian Silas.

“Lian Silas merupakan orang tua dari gembong narkoba Fredy Pratama. Proses persidangan telah melewati dua tahap, dan Lian Silas dihadapkan pada dakwaan berlapis pasal 3.4.5 dan 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU,” katanya.

Husaini juga menyoroti perhatian publik yang tinggi terhadap kasus ini, mengklaim bahwa aset-aset yang diduga disita mencapai ratusan miliar.

Ia menyatakan bahwa sistematis dan terstruktur, baik dalam pembelian aset maupun pembukaan rekening, menunjukkan adanya dugaan tindak pidana pencucian uang.

Dalam tuntutannya, Husaini meminta Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan untuk menuntut hukuman berat terhadap pihak yang terlibat dalam kasus TPPU gembong narkoba.

“Kami mendesak Majelis Hakim agar bersikap tegas dan independen, serta meminta agar aset yang diduga diperoleh dari bisnis narkoba disita, ” katanya.

Sementara itu Lebih lanjut, Husaini menekankan Hari Anti Korupsi (Hakorda), mencatat bahwa dugaan tindak pidana korupsi di Kalimantan Selatan, yang sedang diselidiki oleh Kejaksaan Tinggi Kalsel, terkesan tidak transparan.

“Terdapat dugaan penyimpangan prosedur dalam pembangunan perumahan sawah di Lindungi (LSD) di Kabupaten Banjar, serta adanya suap dan gratifikasi di Dinas PUPR Bidang Tata Ruang Kabupaten Banjar”, Pungkasnya

Sambung H Husaini Kaki Kalsel mendesak Kejaksaan dan Majelis Hakim agar menjalankan keadilan dengan tegak lurus, tanpa pandang bulu, demi kepentingan publik dan persamaan hukum di mata masyarakat Kalimantan Selatan.

Husaini juga menekankan agar Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan terbuka terkait dugaan tindak pidana korupsi di program sawah yang dilindungi dalam pembangunan perumahan di Dinas PUPR Kabupaten Banjar, serta meminta agar tersangka segera ditetapkan. (shalokalindonesia.com/rls)

Editor: Erma Sari, S. Pd

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *