
JAKARTA, shalokalindonesia. com
Direktorat Jenderal Pajak resmi menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2025 pada 3 Januari 2025. Aturan ini berfungsi sebagai panduan teknis pembuatan Faktur Pajak dalam rangka pelaksanaan PMK Nomor 131 Tahun 2024.
Peraturan ini bertujuan untuk membantu pelaku usaha menyesuaikan sistem administrasi perpajakan dan menyelesaikan persoalan yang muncul akibat perubahan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Masa Transisi untuk Kemudahan Pelaku Usaha
Dalam aturan ini, pemerintah memberikan masa transisi selama tiga bulan, yaitu dari 1 Januari hingga 31 Maret 2025.
Masa transisi ini memungkinkan pelaku usaha menyesuaikan sistem administrasi mereka dalam menerbitkan Faktur Pajak.
Selama periode tersebut, Faktur Pajak yang memuat tarif PPN sebagai berikut dianggap sah dan tidak dikenai sanksi:
1. PPN sebesar 11% x harga jual (seharusnya 12% x 11/12 x harga jual).
2. PPN sebesar 12% x harga jual (seharusnya 12% x 11/12 x harga jual).
Pengaturan Pengembalian Kelebihan PPN
Untuk transaksi yang sudah terlanjur dikenai PPN sebesar 12%, padahal tarif seharusnya 11%, pembeli dapat meminta pengembalian kelebihan pajak sebesar 1% kepada penjual. Penjual yang merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP) diwajibkan untuk:
1. Mengembalikan kelebihan PPN kepada pembeli.
2. Mengganti Faktur Pajak sesuai tarif yang berlaku.
Respons Positif dari Pelaku Usaha
Pemerintah merumuskan aturan ini setelah menerima aspirasi dan masukan dari masyarakat.
Langkah ini diharapkan memberikan fleksibilitas dan mencegah potensi sanksi yang memberatkan pelaku usaha akibat peralihan aturan.
Masyarakat dapat mengakses naskah lengkap Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2025 melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak di www.pajak.go.id.
Dengan adanya aturan ini, pemerintah berharap pelaku usaha dapat menjalankan kewajiban perpajakan dengan lebih mudah dan sesuai ketentuan yang berlaku.