
BANJARMASIN, shalokalindonesia.com– PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 Sub Regional Kalimantan tengah menghadapi gugatan perdata yang diajukan oleh PT Fitria Trans Tamara.
Gugatan tersebut, yang saat ini sedang diproses di Pengadilan Negeri, menjadi momentum bagi Pelindo untuk menegaskan komitmennya pada penegakan hukum dan penerapan tata kelola perusahaan yang baik.
Dalam langkah strategis dan sebagai wujud integritas perusahaan, Pelindo telah menunjuk Jaksa Pengacara Negara (JPN) sebagai pendamping hukum.
Penunjukan ini bertujuan untuk memastikan seluruh proses persidangan berjalan transparan, objektif, dan sesuai dengan prinsip-prinsip Good Corporate Governance.
“Kami meyakini bahwa setiap persoalan hukum harus diselesaikan dengan itikad baik dan profesionalisme. Komitmen kami pada Good Corporate Governance telah kami tunjukkan dalam setiap proses persidangan,” ujar Suprayogi, Junior Manager Umum dan Humas Sub Regional Kalimantan.
Menurutnya, jawaban atas gugatan telah disampaikan secara lengkap, disertai dengan argumen dan bukti-bukti yang mendukung posisi Pelindo.
Sebagai Badan Usaha Milik Negara yang mengelola pelabuhan di 32 provinsi, Pelindo memiliki peran penting dalam menjaga kelancaran angkutan laut dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Dalam konteks ini, perusahaan terus berupaya memberikan layanan terbaik kepada pelanggan dan pemangku kepentingan, sekaligus menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
Pelindo juga mengapresiasi dukungan dari semua pihak selama proses hukum ini.
“Kami akan terus memantau perkembangan persidangan dan memberikan informasi terkini kepada publik sesuai ketentuan yang berlaku,” tambah Suprayogi. (cory)