
Hulu Sungai Tengah, shalokalindonesia.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Hulu Sungai Tengah (HST) Polda Kalimantan Selatan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait kasus dugaan pembunuhan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Kasus ini disangkakan dalam Pasal 338 subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP, dengan terduga pelaku berinisial MS (30), seorang pria yang berdomisili di Desa Mandingin, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Kapolres HST, AKBP Jupri JHP Tampubolon, S.I.K., mengungkapkan bahwa kejadian ini dilaporkan oleh seorang laki-laki yang datang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres HST pada Jumat, 31 Januari 2025, sekitar pukul 19.00 WITA.
Menurut laporan, peristiwa tragis ini bermula pada Selasa, 28 Januari 2025, sekitar pukul 14.30 WITA. Korban berinisial SH mendatangi rumah pelaku di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Barabai, dengan maksud mencari Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga milik ibu kandung pelaku. Saat itu, pelaku tidak berada di rumah.
Sekitar pukul 14.50 WITA, pelaku pulang dan mendapati korban sedang berbaring di dalam kamarnya. Korban kemudian menanyakan keberadaan ibu pelaku, namun pelaku mengaku tidak mengetahui. Selanjutnya, korban mengajak pelaku berbicara di luar rumah.
Di belakang rumah, korban menyampaikan bahwa ia telah mencari ibu pelaku selama 12 hari hingga ke Sungai Katapi, namun tidak menemukannya. Saat korban hendak melepas jaket dan mengangkat bajunya, pelaku tiba-tiba mengambil pisau dari dapur dan menikam korban sebanyak lima kali. Saat hendak menusuk lagi, korban menangkis dengan tangannya hingga pisau terjatuh.
Pelaku kemudian mengambil sebilah parang dan kembali menyerang korban hingga mengenai bagian kepala. Korban yang terluka berusaha melarikan diri ke arah jalan raya. Namun, pelaku mengejarnya dan berhasil menyusul di depan sebuah warung bakso di Desa Gambah. Di lokasi itu, pelaku kembali membacok korban hingga korban tidak berdaya dan mengalami pendarahan hebat.
Korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Damanhuri Barabai, namun dinyatakan meninggal dunia. Pihak keluarga korban yang tidak terima dengan kejadian ini melaporkannya ke Polres Hulu Sungai Tengah untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Setelah kejadian tersebut, pada Jumat, 31 Januari 2025, sekitar pukul 16.00 WITA, pelaku MS menyerahkan diri ke Polres Hulu Sungai Tengah dan siap mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres HST, AKBP Jupri JHP Tampubolon, S.I.K., menyampaikan turut berbelasungkawa atas meninggalnya korban serta menegaskan bahwa pihak kepolisian akan memproses kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Ry)