BANJARMASIN, shalokalindonesia.com- Mahdinor alias mahdi (38), warga Jalan Sungai Landas RT. 03 Kelurahan Sei Landas Kecamatan. Karang Intan Kabupaten Banjar harus berurusan dengan Aparat kepolisian Polda kalsel, lantaran sering membawa senjata tajam saat nongkrong di warung kopi.

“Mahdi juga merupakan DPO kasus penganiayaan dan pembunuhan, menurut pengakuannya telah beberapa kali melakukan penusukan maupun pembunuhan namun berhasil kabur dan sembunyi, ” katanya, dilansir dari akun macan_kalsel, Sabtu (18/11/2023).

Saat diinterogasi petugas, Mahdi sangat kooperatif karena jika mau melawan bakalan konyol dan pasti akan tembus jika terkena timah panas Polisi.

“Beda halnya jika berhadapan dengan sesama preman Mahdi tak segan melakukan perlawanan bahkan menganiaya lawannya dengan senjata tajam,” terangnya.

Kini Mahdi, harus bertanggung jawab atas perbuatannya dan dijerat dengan tindak pidana membawa senjata tajam (“sajam”) dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951.

Pasal tersebut menerangkan perbuatan seperti apa yang dapat dijerat khususnya terkait dengan senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun. (shalokalindonesia.com/rls)

Editor: Erma sari, S. Pd

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *