TAPIN, shalokalindonesia.com- Dalam sebuah operasi yang dipimpin oleh Kapolsek Limpasu, Ipda Syawal Zupri Siregar, Unit Reskrim Polsek Limpasu berhasil menangkap tersangka yang terlibat dalam kasus penganiayaan berat di Desa Tatakan, Kecamatan Tapin Selatan.

Insiden mengejutkan ini terjadi pada Jumat, 16 Agustus 2024, sekitar pukul 18.00 WITA di Jl. Makam Datu Sanggul, Desa Tatakan.Korban, yang saat itu sedang berkendara sendirian, merasa diikuti oleh tersangka.

Ketika berhenti di rumah seorang teman, terjadilah pertengkaran antara korban dan tersangka.

Pertengkaran tersebut berujung pada aksi kekerasan brutal ketika tersangka mengeluarkan pisau dan menyerang korban.

Serangan tersebut mengakibatkan luka parah pada beberapa bagian tubuh korban, termasuk perut, punggung, dan lengan. Sayangnya, serangan ini juga mengakibatkan kematian janin yang dikandung oleh korban.

Menindaklanjuti laporan dari Polsek Tapin Selatan, Unit Reskrim Polsek Limpasu segera melakukan pencarian terhadap tersangka, NN. Pada 18 Agustus 2024, sekitar pukul 21.00 WITA, tersangka berhasil diamankan di rumah keluarganya di Desa Abung Surapati, Kecamatan Limpasu, Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Polisi juga menyita barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Vixion berwarna hitam tanpa plat nomor dan pisau lais tanpa sarung sepanjang 37 cm yang digunakan dalam kejadian tersebut.

Tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke Polsek Tapin Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.

Insiden ini menjadi pengingat betapa pentingnya kewaspadaan dan respon cepat dalam menangani tindakan kekerasan. Warga desa memberikan apresiasi atas kinerja cepat kepolisian yang berhasil menangkap pelaku dalam waktu singkat. (Bisyrul)

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *