
KOTABARU, shalokalindonesia.com- Pada Sabtu, 24 Agustus 2024, terjadi kasus pencurian di Desa Baharu Selatan, Kecamatan Pulau Laut Sigam, Kabupaten Kotabaru. Korban, seorang wanita berinisial SK (57 tahun) yang juga merupakan ibu angkat pelaku, menjadi sasaran kejahatan oleh tersangka berinisial BK (20 tahun), seorang mahasiswa. BK diduga melancarkan aksinya karena merasa sakit hati setelah sering dimarahi oleh korban.
Motif dan Cara Kejahatan: Dengan perasaan dendam, BK memutuskan kabur dari rumah dan membawa sejumlah uang serta perhiasan emas milik ibu angkatnya. Saat SK sedang di rumah tetangga, BK mendobrak pintu kamar korban dan mengambil uang serta perhiasan, termasuk emas seberat hampir 150 gram.
Barang Bukti yang Disita: Barang-barang yang dicuri termasuk: Uang tunai senilai Rp. 38.000.000, Beberapa perhiasan emas (gelang, kalung, cincin, liontin) dengan total berat mendekati 150 gram dan buku tabungan dan kuitansi emas.
Proses Penangkapan: Setelah buron selama dua minggu, BK akhirnya ditemukan di Kecamatan Keera, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan. Pada 5 September 2024, tim gabungan dari Sat Reskrim Polres Kotabaru dan Polsek Keera menangkap pelaku di rumah pacarnya, dengan sejumlah barang bukti yang diduga hasil dari pencurian tersebut.
BK kini menghadapi ancaman hukuman penjara selama 7 tahun sesuai dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP, sementara proses penyelidikan kasus ini masih berlangsung. (rls)