
KOTABARU, shalokalindonesia.com- Kasus pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik PT Minamas di Pamukan Utara, Kotabaru, terungkap pada Rabu malam (11/9/2024). Aksi kejar-kejaran sempat terjadi antara polisi dan pelaku yang mencoba kabur dengan mobil pick-up bermuatan sawit curian.
Peristiwa bermula ketika Indra Tantaluma, Asisten Divisi III Bebunga Estate, bersama anggota Polsek dan tim keamanan perusahaan sedang patroli rutin di Blok CD9 sekitar pukul 23.00 WITA.
Mereka curiga dengan sebuah mobil pick-up yang melaju cepat dan mengabaikan isyarat untuk berhenti.
Aiptu Supiani dari Polsek Pamukan Selatan kemudian memerintahkan tim untuk mengejar mobil tersebut. Setelah 30 menit pengejaran, mobil akhirnya berhasil dihentikan, dan para pelaku langsung diinterogasi, mengakui aksi pencurian yang merugikan perusahaan hingga Rp 5.290.000.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita 2.300 kilogram buah sawit, satu unit pick-up hitam Gran Max bernomor polisi DA HI, serta beberapa alat panen seperti tojok, kapak, dan gancu.
Kapolres Kotabaru, AKBP Doli M. Tanjung, S.I.K., melalui Kapolsek Pamukan Utara IPTU Charles Panggabean, menyatakan bahwa keempat pelaku, yakni AD (26), M (36), A (36), dan Z (47), semuanya warga Pamukan Utara, akan dijerat Pasal 363 ayat 4 KUHP tentang pencurian secara bersekutu. Mereka terancam hukuman penjara hingga tujuh tahun.
Keberhasilan penangkapan ini merupakan bukti kerja sama yang baik antara kepolisian dan tim keamanan perusahaan dalam mengamankan area perkebunan dari tindak kriminal. (Fauji)