
BANJARMASIN, shalokalindonesia.com– Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menegaskan komitmennya dalam menciptakan iklim perdagangan yang sehat dan berkeadilan, tanpa mengorbankan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Kepala Dinas Perdagangan Provinsi Kalsel, Sulkan, SH., MM, menyatakan bahwa langkah penegakan hukum tidak dilakukan secara serampangan, melainkan didahului dengan pendekatan edukatif dan pendampingan yang berkelanjutan.
“Kami ingin membangun ekosistem perdagangan yang sehat. Perlindungan konsumen adalah bagian dari pembangunan ekonomi yang inklusif. Namun, tentu aturan tetap harus ditegakkan,” ujarnya, Jumat (9/5/2025).
Sulkan menekankan bahwa laporan masyarakat merupakan titik awal dalam proses pengawasan dan penegakan hukum.
Penanganan setiap laporan dilakukan secara profesional dan proporsional, dengan prinsip kehati-hatian.
“Jangan disalahartikan bahwa aparat mencari-cari kesalahan. Ini adalah bentuk tanggung jawab negara terhadap keselamatan konsumen,” tegasnya.
Sebagai bentuk dukungan terhadap UMKM, Dinas Perdagangan Kalsel telah merancang program pembinaan berkala.
Program ini mencakup edukasi mengenai legalitas produk, pemenuhan standar keamanan pangan, hingga pemahaman terhadap hak dan kewajiban konsumen.
Sementara itu, pengamat hukum Akhmad Ryan Firmansyah memberikan pandangan kritis terhadap regulasi perlindungan konsumen yang dinilai belum sepenuhnya responsif terhadap dinamika perdagangan digital saat ini.
Meski Indonesia telah memiliki Undang-Undang No. 8 Tahun 1999, menurutnya, regulasi tersebut masih terlalu kaku dalam menghadapi tantangan era digital.
“Perdagangan kini tidak lagi sebatas fisik. Produk digital, e-commerce lintas negara, hingga transaksi di marketplace asing telah mengubah wajah konsumen dan pelaku usaha. Apakah regulasi kita sudah siap?” ujarnya.
Ryan mendorong adanya revisi terhadap regulasi yang lebih adaptif, berbasis teknologi, serta peningkatan sinergi antar lembaga agar pengawasan dan perlindungan konsumen berjalan efektif tanpa menimbulkan konflik kewenangan. (na)
Editor: Erma Sari, S.Pd.Gr