Banjarmasin. Terdakwa Adi Martin warga Kelayan B gang Gembira Banjarmasin harus menerima ganjaran atas perbuatannya sebagai penjual sabu area Banjarmasin.

Akibat melakoni bisnis haramnya Martin dituntut hakuman selama 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut, saat sidang yang digelar Rabu kemarin.

Adapun persidangan yang digelar secara terbuka tersebut diketuai majelis hakim Suwandi SH,MH dengan didampingi kedua anggotanya.

Selain itu oleh JPU Titiek Mustikawati SH dari Kejari Banjarmasin ini, Adi juga didenda sebesar semiliar rupiah atau apabila tidak dibayar akan dipenjara selama 6 bulan penjara.

Hukuman diberikan terhadap terdakwa karena saat diamankan petugas terbukti memiliki sabu seberat 5 gram yang diterima dari Ipan ( DPO ) suruhan Roni Kembar ( DPO ).

Terdakwa dinilai secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana sebagaimana telah diatur dan diancam pidana melanggar pasal 112 ayat ( 2 ) UURI no.35 th 2909 tentang. Narkotika.

Setelah mendengarkan surat Tuntutan yang dibacakan JPU tersebut, terdakwa merasa keberatan dan agar majelis hakim memberikan keringanan hukuman.

Adapun alasannya terdakwa menjadi tulang punggung keluarga, dan juga menyesal dan tidak akan mengulanginya lagi.

Sidangpun akan ditunda selama sepekan dengan agenda putusan.

” Kami ingin memusyawarahkan perkara ini terlebih dulu, sidang akan digelar kembali pekan depan, ”

Untuk diketahui berawal Pada hari Rabu tanggal 06 Nopember 2024 sekira pukul 13.00 wita, bertempat di pinggir Jl. Kelayan B Gang Gembira Rt.15 Rw.02, Kel. Kelayan Tengah, Kec. Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin terdakwa memesan sabu sebanyak 1 (satu) kantong atau seberat ± 5 (lima) gram seharga Rp. 5.000.000,-

Namun belum sempat dijual sabu tersebut terdakwa beserta barbuknya turut diamankan petugas. (cory)

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *