
BANJARMASIN, shalokalindonesia.com- Setelah menjalani proses persidangan yang cukup menyita waktu dan tenaga, akhirnya perkara dengan barang bukti 1.966 butir Zenit terdakwa Yamani selaku penjual Obat Zenit divonis selama 8 tahun penjara, saat sidang digelar di PN Banjarmasin, Rabu, ( 30/4/2025 ) siang tadi.
Sidang yang digelar terbuka untuk umum tersebut diketuai majelis hakim Suwandi SH,MH didampingi kedua anggotanya. Sementara JPU Masrita F.SH,MH dari Kejati Kalsel.
Tidak hanya itu, terdakwa Yamani selaku pedagang pasar lima tersebut oleh majelis hakim dikenakan sangsi denda sebesar semiliar atau diganti kurungan selama 3 bulan penjara.
Dalam pertimbangan hukumnya majelis hakim berpendapat bahwa terdakwa Yamani secara sah dan menyakinkan bersalah melawan hukum.
Sebagaimana telah diatur dan diancam pidana melanggar pasal 114 ayat ( 2 ) UU no.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Yamani pada sidang sebelumnya dituntut JPU selama 8 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar semiliar rupiah atau diganti kurungan selama 6 bulan penjara.
Setelah mendengarkan putusan bagi Yamani tersebut baik pihak JPU maupun terdakwa sama-sama sama menerima.
Untuk diketahui sebelum terdakwa Yamani diamankan kepolisian, ia ditemui seseorang dan mau membeli Zinet sebanyak sebantal atau 1.000 butir Zinet. Keesokan harinya sebantal Zinet yang dipesan sudah datang, dan pada saat menyerahkan barang senilai 5 juta rupiah tersebut datang petugas dan ia beserta barang bukti diamankan.