BANJARMASIN, shalokalindonesia.com- Umat Islam wajib mengeluarkan zakat fitrah, batas menyalurkan hingga khatib naik mimbar Salat Idul Fitri 1444H.

Hal itu disampaikan, Kepala Kanwil Kementrian Agama Kalimantan Selatan, Dr H. Tambrin saat ditemui Jurnalis Shalokal Indonesia, Rabu (19/4/2023).

“Zakat fitrah bisa dikeluarkan menggunakan beras yang dimakan sehari – hari atau dengan uang tetapi nanti ditukarkan beras terlebih dahulu,” katanya.

Ia bilang, setiap kabupaten ataupu kota berbeda jumlah nominalnya dan itu tergantung yang dimakan sehari- hari.

“Misalnya dia makan dengan menggunakn siam unus maka berzakat fitrah dengan siam unus pula, jadi Zakat Fitrah itu beras yang kita makan sehari-hari, ” ucapnya.

Ia menambahkan, setiap kabupatan maupun kota silahkan saja rapat koordinasi terkait nominal maupun takaran zakat fitrah melalui kemenag masing-masing daerah.

“Pelaksanaan zakat fitrah dimulai dari awal Ramadan hingga khatib naik atas mimbar, jika setelah itu bukan termasuk zakat fitrah melainkan sedekah biasa, ” tuturnya.

Ia menyebutkan, penyalurkan zakat fitrah sangat bagus sekali didistribusikan sebelum Salat Idul Fitri.

“Karena waktu ini sangat Apdol, tetapi waktunya sangat sempit, kebanyakn orang menyakurkan zakat fitrah saat malam hari raya atau takbiran ” jelasnya.

Menyambut Idul Fitri, Tambrin menyampaikan, rasa syukur dan bahagia, kita bisa melaksanakan Salat Idul Fitri setelah dua tahun masih ada Covid 19.

“Jangan lupa mengedapkan kesantuanan, persatuan serta kesatuan, NKRI tetap dijaga, meskipun berbeda keragaman tapi tetapi satu juga, ” tambahnya. (shalokalindonesia.com/na)

Editor: Erma Sari, S. Pd
Ket foto: Ka Kanwil Kemenag Kalsel, Dr. H. Tambrin. (Foto: na)

Iklan

Share:

Shalokal Indonesia

Shalokal Indonesia adalah media online dibawah PT Shalokal Mediatama Indonesia dengan kantor di Kalimantan Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *